Anjuran Berobat ketika Sakit, Ini Pesan Rasulullah SAW

Anjuran Berobat ketika Sakit, Ini Pesan Rasulullah SAW

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 11 Nov 2024 08:45 WIB
Anjuran Berobat ketika Sakit, Ini Pesan Rasulullah SAW
Ilustrasi berobat. Foto: Dok Media Center Haji 2024
Jakarta -

Para ulama berijtihad bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan sebenarnya adalah sesuatu yang dianjurkan dalam syariat Islam. Hal ini terkait dengan kaidah, "Segala sesuatu hukum asalnya adalah kebolehan."

Akan tetapi dalam penerapannya, terkadang berobat itu ada yang sampai hukumnya wajib, kadang ada juga sekedar sunnah saja bahkan mubah seperti biasa. Bahkan ada sebagian ulama yang menganggap berobat itu malah kurang disukai alias makruh dan juga ada yang mengharamkannya.

Melansir buku Seri Fiqih dan Kehidupan (13): Kedokteran yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc menyebutkan kewajiban dalam berobat untuk muslim. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa banyak para ulama termasuk di dalamnya sebagian ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dan juga sebagian kalangan mazhab Al-Hanabilah berfatwa bahwa mengupayakan kesembuhan hukumnya adalah wajib. Terutama jika sakit yang diderita akan berakibat kepada kematian atas peringatan dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah Rasulullah SAW untuk Berobat

Rasulullah SAW secara khusus memang memerintahkan untuk berobat dan mengupayakan kesembuhan. Rasulullah SAW bukan seorang dokter dan tidak diutus untuk mengambil alih profesi para dokter. Namun perhatian beliau kepada urusan penyembuhan penyakit sangat jelas dan tegas.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bersabda:

ØšŲŽŲ†Ų’ ØŖŲŽØ¨ŲŲŠ Ø§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽØąŲ’Ø¯ŲŽØ§ØĄŲŽ ØŖŲŽŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ¨ŲŲŠŲ‘ŲŽ īˇē Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ØŖŲŽŲ†Ų’Ø˛ŲŽŲ„ŲŽ Ø§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽØ§ØĄŲŽ ŲˆŲŽØ§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲŽ ŲŲŽØŦŲŽØšŲŽŲ„ŲŽ Ų„ŲŲƒŲŲ„Ų‘Ų Ø¯ŲŽØ§ØĄŲ Ø¯ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲ ŲŲŽØĒŲŽØ¯ŲŽØ§ŲˆŲŲˆØ§ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØĒŲŽØ¯ŲŽØ§ŲˆŲŲˆØ§ Ø¨ŲØ­ŲŽØąŲŽØ§Ų…Ų

Dari Abi Ad-Darda' radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan Dia menjadikan buat tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka, makanlah obat, tapi janganlah makan obat dari yang haram. (HR. Abu Daud)

Dan kalimat fatadawu (؁ØĒØ¯Ø§ŲˆŲˆØ§ ) berbentuk fi'il amr atau kata dalam bentuk perintah. Dan yang namanya kata perintah itu aslinya menunjukkan kewajiban. Para ulama punya kaidah dalam hal ini yaitu al-maru lil wujub (Ø§Ų„ØŖŲ…Øą Ų„Ų„ŲˆØŦŲˆØ¨). Hadits yang serupa juga kita temukan dalam lain teks.

ŲŠŲŽØ§ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØŖŲŽŲ†Ų’ØĒŲŽØ¯ŲŽØ§ŲˆŲŽŲ‰ ؟ ŲŲ‚Ø§Ų„ : ØĒŲŽØ¯ŲŽØ§ŲˆŲŲˆØ§ ŲŲŽØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ØĒŲŽØšŲŽØ§Ų„ŲŽŲ‰ Ų„ŲŽŲ…Ų’ ŲŠŲŽØļŲŽØšŲ’ Ø¯ŲŽØ§ØĄŲ‹ ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§ ŲˆŲŽØļŲŽØšŲŽ Ų„ŲŽŲ‡Ų Ø¯ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲŽ Ø¯ŲŽØ§ØĄŲ ŲˆŲŽØ§Ø­ŲØ¯Ų : Ø§Ų„Ų’Ų‡ŲŽØąŲ’Ų…Ų

Artinya: Orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW, bolehkah kita berobat?". Beliau SAW menjawab, "Berobatlah, karena sungguh Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan An-Nasai).

Dalam buku berjudul Hidup Sehat Cara Islam karya Prof.dr. Hamdan Hasan Raqith, phD menyebutkan bahwa Islam menganjurkan berobat dengan menggunakan cara yang benar dan menafikan pemikiran-pemikiran yang mengatakan bahwa penyakit itu muncul dari setan, binatang atau ruh-ruh yang nakal.

Islam juga melarang setiap praktik yang berangkat dari keyakinan-keyakinan yang salah seperti ajimat, pergi ke dukun, tukang tenung (ahli nujum), ke kuburan untuk menolak bahaya dan minta sesuatu yang bermanfaat baginya. Semua itu dianggap sebagai perbuatan setan dan termasuk perbuatan syirik.

Di antara dalil yang menunjukkan ketidakbolehan hal-hal tersebut dengan jelas adalah sabda Nabi SAW, "Siapa yang menggatungkan ajimat maka ia musyrik." (Hr Ahmad). Sabda Nabi

SAW, "Siapa yang mendatangi dukun kemudian ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad SAW." (Hr Abu Dawud).

Bolehkah Berobat dengan Barang Haram?

Diterangkan dalam Hadis Nabi, ketika seseorang bertanya kepada Nabi tentang khamar yang menjadikannya dengan sebagai obat, dikisahkan:

ØŖŲŽŲ†Ų‘ŲŽ ØˇŲŽØ§ØąŲŲ‚ŲŽ Ø¨Ų’Ų†ŲŽ ØŗŲŲˆŲŽŲŠŲ’Ø¯Ų Ø§Ų„Ų’ØŦŲŽØšŲ’ŲŲŲŠ ØŗŲŽØŖŲŽŲ„ŲŽ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ¨ŲŲŠŲ‘ŲŽ ØĩŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ŲˆŲŽØŗŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ…ŲŽ ØšŲŽŲ†Ų Ø§Ų„Ų’ØŽŲŽŲ…Ų’ØąŲ ŲŲŽŲ†ŲŽŲ‡ŲŽØ§Ų‡Ų ØŖŲŽŲˆŲ’ ŲƒŲŽØąŲŽŲ‡ŲŽ ØŖŲŽŲ†Ų’ ŲŠŲŽØĩŲ’Ų†ŲŽØšŲ’Ų‡ŲŽØ§ ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽŲ…ŲŽØ§ ØŖŲŽØĩŲ’Ų†ŲŽØšŲŲ‡ŲŽØ§ Ų„ŲŲ„Ø¯Ų‘ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲ ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡Ų Ų„ŲŽŲŠŲ’ØŗŲŽ Ø¨ŲØ¯ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲ ŲˆŲŽŲ„ŲŽŲƒŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡Ų Ø¯ŲŽØ§ØĄŲ‹) (ØąŲˆØ§Ų‡ Ų…ØŗŲ„Ų… ŲˆØ§Ų„ØĒØąŲ…Ø°ŲŠŲˆØ§Ø¨Ųˆ Ø¯Ø§ŲˆØ¯ ŲˆØ§Ø­Ų…Ø¯)

Artinya: "Bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju'fiy bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar, maka Nabi melarangnya atau membencinya menggunakannya, kemudian ia berkata: Kami menggunakannya untuk obat, Nabi menjawab: ia bukan obat tetapi penyakit. "(HR. Muslim, al-Turmudzi, Abu Dawud, dan Ahmad)

Dalam Hadits lain disebutkan:

Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„Ų Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų ØĩŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ŲˆŲŽØŗŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ…ŲŽ ØŖŲŽŲ†Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽØ§ Ų„ŲŽŲŠŲ’ØŗŲŽØĒŲ’ Ø¨ŲØ¯ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲ ŲˆŲŽŲ„ŲŽŲƒŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽØ§ Ø¯ŲŽØ§ØĄŲŒ (ØąŲˆØ§Ų‡ Ø§Ų„ØĒØąŲ…Ø°ŲŠ)

Artinya: "Rasulullah saw. bersabda: "la adalah penyakit bukannya obat." (HR. al-Tur- mudzi)

Dalam Hadis lain disebutkan pula:

Ų†ŲŽŲ‡ŲŽŲ‰ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„Ų Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų ØšŲŽŲ†Ų Ø§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽŲˆŲŽØ§ØĄŲ Ø¨ŲØ§Ų„Ų’ØŽŲŽØ¨ŲŲŠŲ’ØĢؐÂģ (ØąŲˆØ§Ų‡ Ų…ØŗŲ„Ų… ŲˆØ§Ø­Ų…Ø¯ ŲˆØ§Ø¨Ų† Ų…Ø§ØŦŲ‡ ŲˆØ§Ų„ØĒØąŲ…Ø°ŲŠ)

Artinya: "Rasulullah melarang berobat dengan obat yang khubuts." (HR Muslim, Ahmad, Ibn Majah, dan al-Turmudzi).

Drs. Sofwan, M.Ag dalam Fikih Kontemporer menjelaskan bahwa ulama menyatakan sebagaimana dinyatakan dalam Hadits Nabi di atas, bukan hanya khamar tetapi juga menyangkut segala sesuatu yang membahayakan kepala, otak, dan menghilangkan ingatan, baik dari bahan tumbuh-tumbuhan atau obat-obatan yang membahayakan, khususnya jika disalahgunakan, meliputi zat-zat adiktif lain yang meliputi penggunaan obat bius (al-Mukhaddirat) seperti ganja, mariwana, kokain, heroin, dan sebagainya) 'Illat keharamannya karena unsur memabukkan, ditengarai akan merusak fungsi otak, melalaikan zikir kepada Allah, dan membahaya- kan tubuh, karena itu ulama sepakat mengharamkannya.




(lus/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads