Hukum Mandi Wajib Tanpa Keramas, Sah atau Tidak?

Hukum Mandi Wajib Tanpa Keramas, Sah atau Tidak?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Selasa, 05 Nov 2024 20:00 WIB
Ilustrasi cara mandi wajib laki-laki
Ilustrasi mandi wajib keramas. Foto: Dok. Canva
Jakarta -

Mandi wajib dilakukan saat berhadas besar, seperti keluarnya air mani, haid, nifas, dan berhubungan suami istri. Saat mandi wajib, seseorang sering kali melakukannya dengan cara keramas atau membersihkan rambutnya menggunakan sampo. Namun, bagaimana hukumnya mandi wajib tanpa keramas?

Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, seseorang yang akan mandi wajib hendaknya mengikuti cara yang dicontohkan Rasulullah SAW pada saat beliau mandi. Di antaranya:

1. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Membasuh kemaluan.

3. Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk salat.

ADVERTISEMENT

4. Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menggosok-gosok rambut agar air membasahi hingga ke pangkal rambut (hingga pori-pori kepala).

5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan, lalu dilanjutkan dengan bagian tubuh sebelah kiri, juga dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki dan anggota tubuh lain yang bisa dijangkau oleh tangan.

Tata cara mandi Rasulullah SAW tersebut berdasarkan hadits yang berasal dari Aisyah RA, ia berkata,

"Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudhu seperti halnya ketika wudhu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil air dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Mandi Wajib Tanpa Keramas

Mandi wajib umumnya dilakukan sembari keramas. Ini menjadi pertimbangan selanjutnya bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang menganggap bahwa keramas adalah bagian yang diwajibkan dalam mandi wajib dan hukum mandi wajib tanpa keramas ini pun dianggap tidak sah bagi mereka yang tidak mengetahuinya.

Kembali pada uraian sebelumnya, salah satu tata cara mandi wajib yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menggosok-gosok rambut agar air membasahi hingga ke pangkal rambut (hingga pori-pori kepala). Di sini, Rasulullah SAW hanya menganjurkan agar air membasahi hingga pori-pori kepala saat mandi, tidak disebutkan atau diperintahkan untuk keramas dengan menggunakan perantara sampo atau pembersih lain untuk rambut, dan juga tidak ada larangan di samping itu.

Sama halnya dengan seorang perempuan ketika mandi wajib, mereka tidak diwajibkan mengurai ikatan rambutnya, tapi dengan syarat air tersebut membasahi akar rambutnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA, bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, "Aku adalah seorang wanita yang sering mengikat rambut dengan kuat. Haruskah aku menguraikannya ketika hendak mandi junub?" Rasulullah SAW menjawab,

"Kamu cukup menuangkan air di atas rambutmu sebanyak tiga kali. Setelah itu, hendaklah kamu menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, berarti kamu telah suci." (HR Ahmad, Muslim dan Tirmidzi)

Dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria yang ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub disebutkan bahwa tidak ada larangan menggunakan sabun, sampo, atau pembersih lainnya saat mandi wajib. Namun, jika tidak menggunakannya pun mandi wajib tetap dianggap sah.

H Amirullah Syarbini juga menuturkan dalam bukunya yang berjudul Anda Bertanya Ustadz Menjawab, "Anggapan sebagian orang bahwa mandi wajib harus menggunakan shampo adalah keliru, sebab mandi wajib yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, tidak hanya rambut. Pemakaian sampo tidak terkait dengan mandi wajib, tetapi terkait dengan penampilan, dan kesehatan rambut."

Menurut penjelasan di atas, hukum mandi wajib tanpa keramas tetap dibolehkan dan dianggap sah. Sebab, mandi wajib yang telah memenuhi syariat yaitu mencakup hal-hal yang sesuai dengan ajaran Islam dan yang dicontohkan Rasulullah SAW, seperti telah dipaparkan sebelumnya.

Keramas atau pemakaian sampo saat mandi wajib tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang, bahkan tidak disebutkan dalam rukun, tata cara, atau syarat sah mandi wajib dalam syariat.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads