Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Azabnya Jika Tidak Melunasi

Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Azabnya Jika Tidak Melunasi

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 28 Okt 2024 10:45 WIB
Close-up of couple doing finances at home
Ilustrasi hutang piutang. (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Hukum hutang piutang dalam Islam perlu dipahami muslim. Sebagaimana diketahui, hutang piutang menjadi satu hal yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutang piutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sementara itu, hutang sendiri diartikan sebagai kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.

Terkait hutang piutang turut dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 282:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."

ADVERTISEMENT

Hukum Hutang Piutang dalam Islam

Menukil dari buku Islamic Transaction Law in Business yang ditulis oleh Veitzal Rivai, hukum hutang piutang dalam Islam diperbolehkan. Ini merujuk pada surat Al Baqarah ayat 282 dan hadits Nabi Muhammad SAW,

"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)

Turut diterangkan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, hutang piutang diizinkan dalam Islam. Memberi hutang dianjurkan dan dianggap sebagai ibadah berpahala karena menolong saudara sesama muslim yang sedang kesulitan.

Meski demikian, hukum membayar hutang adalah wajib dan tidak boleh ditunda. Sebab, orang yang enggan membayar hutang akan diganjar azab oleh Allah SWT.

Azab bagi orang yang Tidak Membayar Hutang

Mengutip dari buku Berdamai dengan Kematian yang disusun oleh Komaruddin Hidayat, orang yang tidak melunasi hutangnya menjadi penghalang dirinya untuk masuk ke dalam surga. Dari Tsauban RA berkata Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

Kemudian pada hadits lainnya dari Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah SAW berkata:

"Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang." (HR Muslim)




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads