Riba adalah penambahan atau kelebihan yang dilarang dalam Islam, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam. Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui pengertian riba agar terhindar dari transaksi yang diharamkan.
Menukil Buku Pintar Investasi Syariah karya Taufik Hidayat, riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tambahan (al-ziyadah), berkembang, (an-numuw), meningkat (al-irtifa'), dan membesar (al-'uluw).
Dalam Al-Quran, larangan riba dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 278.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Pengertian Riba
Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan dalam bukunya bertajuk Perbedaan Jual Beli dan Riba mengatakan, kata riba dalam bahasa Arab berarti tambahan. Disebutkan 'Rabaa rubuwwan ka'uluwwan wa robaan ya'ni zaada wa namaa' yang berarti bertambah dan bertumbuh kembang.
Rahman Abdur dalam bukunya Muamalah (Syariah III) mengatakan, riba merupakan salah satu cara memperoleh uang atau kekayaan secara tidak halal. Riba itu seperti menukar barang yang tidak seimbang nilainya, tanpa tahu pasti berapa nilai masing-masing saat perjanjian dibuat
Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan tentang larangan riba. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Jenis-jenis Riba
Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Wardi Muslich, riba dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing jenis riba:
1. Riba Al-Fadhl
Riba Al-Fadhl merupakan tambahan pada salah satu ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai.
Islam telah mengharamkan riba jenis ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh pada riba yang hakiki yaitu riba an-nasi'ah.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang memberikan pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si pemberi hutang memperoleh manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok.
Rasulullah bersabda, "Setiap utang yang membawa manfaat, maka ia adalah haram."
2. Riba Al-Yadd (Tangan)
Riba Al-Yadd merupakan jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba An-Nasi'ah
Riba An-Nasi'ah merupakan jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayarannya. Riba jenis ini terkenal di zaman jahiliah.
Seseorang meminjamkan uangnya ke orang lain dengan syarat harus ada tambahan pembayaran setiap bulan, tapi jumlah uang pokoknya tetap. Jika sudah jatuh tempo dia akan mengambil modalnya, dan jika dia belum sanggup membayar, maka waktu dan bunganya ditambah.
Keharaman riba an-nasi'ah telah ditetapkan berdasarkan nash yang pasti dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah serta ijma kaum muslim. Adapun dalil Al-Qur'an adalah firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Cara Menghindari Riba
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan umat Islam untuk menghindari riba, mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah:
- Biasakan hidup sederhana sesuai dengan kemampuan agar tidak terbiasa mencari utang.
- Berusaha keras memenuhi kebutuhan hidup, meskipun harus menghadapi banyak kesulitan.
- Jika suatu saat terpaksa mencari utang, hindari berhutang kepada rentenir.
- Jangan sesekali bekerjasama dengan rentenir agar selamat dari laknat Allah dan sesama manusia.
Demikianlah penjelasan mengenai riba yang artinya adalah penambahan dalam transaksi utang-piutang, yang merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam. Semoga bermanfaat.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza