Sorban, juga disebut "serban" atau "turban", merupakan salah satu pakaian yang berasal dari budaya Arab. Dalam bahasa Arab, sorban disebut "imamah" yakni lembaran kain yang digelung lalu diikatkan ke kepala.
Menurut riwayat, Rasulullah SAW dalam kesehariannya memakai sorban di kepalanya. Lantas, apakah hal tersebut berarti mengenakan sorban adalah bagian dari sunnah nabi? Simak penjelasan berikut ini mengenai hukum memakai sorban.
Hukum Memakai Sorban bagi Umat Islam
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, sorban merupakan salah satu atribut pakaian yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam kesehariannya. Hal ini berdasarkan riwayat dari para sahabat Nabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ayahnya, Amr bin Huraits, yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA, ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَعَلَيْهِ سَوْدَاءُ
Artinya: Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar dengan mengenakan serban hitam." (HR Muslim)
Begitupun halnya yang diriwayatkan oleh Mahmud bin Ghailan dan Yusuf bin Isa, mereka berkata "Nabi SAW berkhutbah di hadapan orang-orang dengan mengenakan serban hitam." (HR Muslim)
Menyikapi riwayat tersebut, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum mengenakan sorban bagi masyarakat muslim secara umum, apakah termasuk sunnah atau mubah.
Pendapat yang Menganggap Memakai Sorban adalah Sunnah
Dilansir dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rasulullah SAW bersabda seperti dikutip oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits, "Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka."
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-Nya memberi penghormatan kepada para pemakai sorban pada hari Jumat." (HR. Thabrani).
Beliau SAW juga bersabda, "Dua rakaat dengan bersorban adalah lebih baik dibandingkan tujuh puluh rakaat tanpa bersorban." (HR. Dailami).
Mengacu pada hadits-hadits tersebut, Dr. K.H. Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya, berpendapat bahwa dalam konteks mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW, memakai sorban termasuk dalam kategori sunah fi'liyah, yakni sunah perbuatan Nabi SAW.
Dengan demikian, hukum memakai sorban adalah sunnah yang akan bernilai pahala bagi yang melakukannya.
Pendapat yang Menganggap Memakai Sorban adalah Mubah
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama'il Nabi Muhammad menjelaskan bahwa setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Beliau berpendapat bahwa tidak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Senada dengan pendapat tersebut, sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya. Rasulullah SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya.
Dijelaskan dalam sumber tersebut, bahwa hukum memakai sorban termasuk kategori mubah.
Bagi mereka yang tinggal di masyarakat yang kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Namun, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.
Sorban Identik dengan Alim Ulama
Dalam budaya Arab, siapapun biasa mengenakan sorban, bahkan bila ia bukan seorang muslim sekalipun. Namun, di Indonesia, biasanya yang mengenakan sorban adalah seorang alim ulama.
Lantas bagaimana bila orang awam di Indonesia mengenakan sorban dalam kesehariannya?
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) NU Provinsi Lampung, Agus Mahfudz dalam laman Nu Online menjelaskan bahwa bagi orang alim ulama, disunahkan mengenakan pakaian yang khas bagi para ulama atau ahli ilmu. Tujuannya agar masyarakat bisa mengenali orang tersebut sebagai orang yang layak diambil ilmunya.
Namun, bagi orang awam, yakni orang yang tidak mendalami ilmu agama, diharamkan untuk berbusana seperti busana yang identik dengan ulama. Hal ini karena dikhawatirkan orang lain akan menganggapnya sebagai orang alim, kemudian dimintai fatwa. Akibatnya, orang tersebut akan memberikan fatwa tanpa dasar ilmu dan menyebabkan orang-orang tertipu karenanya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakai sorban oleh masyarakat umum di Indonesia. Wallahu a'lam.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI