Hukum Menanam Pohon di Makam, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Menanam Pohon di Makam, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 16 Okt 2024 16:15 WIB
Menanam pohon.
Foto: Freepik
Jakarta -

Selain menaburkan bunga sebagai tanda penghormatan kepada jenazah. Beberapa keluarga juga memilih untuk menanam pohon di sekitar makam yang dimaksudkan untuk memberikan keteduhan dan keindahan.

Namun, apakah hal ini boleh dilakukan? Berikut penjelasan mengenai hukum menanam pohon di makam menurut agama Islam.

Hukum Menanam Pohon di Makam

Mengutip buku Merayakan Khilafiah Menuai Rahmat Ilahiah yang ditulis oleh Zikri Darussamin dan Rahman, menanamkan pohon atau ranting di atas makam dibolehkan. Hal ini didasarkan pada dua pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, bahwa Rasululullah SAW pernah meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas makam.

Dijelaskan bahwa pelepah seperti itu dapat meringankan beban si mayat berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.

ADVERTISEMENT

Kedua, berdasarkan hadits Dari Ibnu Umar, ia berkata,

حدثنا يَحْيَ: حَدَثَنَا أَُؚو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعم؎ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن اؚن عؚاس رضي الله عنهما عَنِ النَؚِّيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ ؚِقَؚْرَيْنِ يُعَذَِؚّانِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَِؚّانِ وَمَا يُعَذَِؚّانِ فِي كَؚِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الَؚوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْ؎ِي ؚِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخْذِ جَرِيدَةً رَطَؚْةً فَ؎ُقِهَا ؚِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَؚْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا ؟ فَقَالَ : ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَؚؚِْسَا )

Artinya: "Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat, 'Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedangkan yang lainnya lagi karena sering mengadu domba.' Kemudian Rasulullah SAW menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing makam tersebut. Para sahabat lalu bertanya, 'kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?' Rasulullah SAW menjawab, 'Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering'" (HR. Bukhari).

Begitu pun menurut menurut mazhab Hambali dan Hanafi dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disunnahkan untuk meletakkan batang pohon yang hijau dan tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil batang itu dari makamnya sebelum kering.

Ini karena penghuni makam tersebut tidak akan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering. Hal ini disebabkan hilangnya manfaat batang yang masih basah, yang dapat memintakan ampunan bagi penghuninya.

Mazhab Hanafi lanjut berpendapat, makruh hukumnya memotong pepohonan dan rerumputan yang masih basah dari makam, kecuali yang sudah kering.

Pasalnya, selama pepohonan itu masih basah, ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan akan memberikan kenyamanan bagi jenazah, serta zikir yang dihasilkan dari pepohonan itu dapat menurunkan rahmat.

Adapun alasan di balik larangan tersebut adalah untuk memberikan keringanan kepada kedua jenazah selama pepohonan masih basah.

Berkah dari tasbih yang dihasilkan oleh pepohonan hijau diharapkan dapat meringankan beban mereka, karena batang yang masih hijau merupakan salah satu simbol kehidupan.

Oleh karena itu, memotong pepohonan yang tumbuh dengan sendirinya dianggap makruh, karena tindakan itu sama saja dengan menghilangkan hak penghuni makam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menanam pohon di makam. Menurut para ulama, hal ini dibolehkan. Pohon tersebut akan bertasbih sehingga mendatangkan rahmat bagi penghuni makam. Wallahu a'lam.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads