Mendukung Produk Makanan dan Minuman, Retailer Harus Disertifikasi Halal

Mendukung Produk Makanan dan Minuman, Retailer Harus Disertifikasi Halal

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 03 Okt 2024 14:10 WIB
Foto: Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Foto: Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati. (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Tidak hanya barang saja yang wajib disertifikasi halal. Jasa retailer juga perlu melakukan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati. Alasannya karena jasa retailer termasuk ke dalam jasa yang mendukung produk makanan dan minuman.

"Karena retailer mendukung produk makanan dan minuman," ujar Muti Arintawati, saat Media Gathering "Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal", di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk. Supaya barang yang diperjualbelikan bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi bahan/produk halal.

Ruang lingkupnya diantaranya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan hingga pemanjangan.

ADVERTISEMENT

Contohnya seperti AEON. AEON punya sertifikat khusus untuk retailernya sebagai jasa penjualannya. Kemudian ada sertifikat lain untuk jasa pengolahan yang punya di dalamnya.

"Misalnya dia punya stand khusus jual minuman, ada jus, ada kopi dan lainnya itu punya sertifikat sendiri. Sertifikat itu tidak bisa dikategorikan retailnya, tapi dikategorikan makanan dan minuman," kata Muti Arintawati.

"Ada yang jual sushi, itu dia harus punya sendiri (sertifikat halalnya). Itu tidak bisa masuk kategori retailer. Tapi masuk ke jasa pengolahan makanan dan minuman. Jadi makanya satu retailer itu punya banyak sertifikat halal," lanjutnya.

Karena pada 17 Oktober 2024, pemerintah memberlakukan jatuh tempo untuk produk makanan, minuman dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 tahun 2014.

Jika retailer tidak memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada retailer tersebut.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ini tercantum dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undanga tersebut berbunyi,

Pasal 1

Produk adalah barang dan/jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetik, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pasal 4

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.




(lus/lus)

Hide Ads