Hukum Air Kencing Bayi dan Cara Membersihkannya

Hukum Air Kencing Bayi dan Cara Membersihkannya

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 10 Okt 2024 07:15 WIB
Ilustrasi Hidrokel pada Bayi
Ilustrasi bayi Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij
Jakarta -

Air kencing bayi dianggap sebagai salah satu najis. Apabila seseorang hendak salat dan terkena air kencing bayi maka harus membersihkannya lebih dulu sebelum melaksanakan salat.

Mengutip buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari, dijelaskan najis adalah sesuatu yang menjijikan walaupun suci. Menurut pengertian syariat, najis adalah setiap yang menjijikan yang dapat menghalangi salat.

Jenis-jenis Najis

Najis terbagi menjadi beberapa sesuai dengan kategorinya yakni najis mughallazhah, najis mukhaffafah dan najis mutawassithah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Najis Mughallazah

Yang termasuk dalam kategori najis ini yaitu anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya atau lahir dari salah satunya. Semua binatang hukumnya suci, kecuali anjing dan babi.

Dalam hadits dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda, "Bejana salah seorang kalian yang dijilat oleh anjing bisa suci kalau ia membasuhnya sebanyak tujuh kali. Yang pertama dengan menggunakan debu."

ADVERTISEMENT

2. Najis Mukhaffafah

Yakni najis air kencing anak-anak yang berusia kurang dari dua tahun dan kencing bayi yang belum memakan makanan selain ASI ibunya.

3. Najis Muawassithah

Yang termasuk najis ini adalah najis selain mughallazhah dan mukhaffafah. Contoh dari najis ini antara lain khamr, bangkai, kotoran manusia, darah, nanah dan lain sebagainya.

Air Kencing Bayi

Dalam bukunya yang berjudul 125 Masalah Thaharah, Muhammad Anis Sumaji menjelaskan benda yang termasuk dalam kategori najis mempuyai tiga indikator yakni warna, aroma dan rasa.

Ditinjau dari sisi warna, najis itu mempunyai warna yang khas sehingga cara membersihkannya yakni sampai warnanya hilang. Sementara dari segi aroma, pembersihan najis itu harus sampai benar-benar hilang aromanya. dan dari sisi rasa harus tidak terasa najis.

Air kencing bayi yang masih mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) masuk dalam kategori najis mukhafafah yaitu najis ringan. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Dari Ummi Qais RA bahwasanya dia datang kepada Rasulullah SAW degan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu kencing, lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya." (HR Bukhari dan Muslim)

Kemudian dari Abu Samah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Bekas) air kencing bayi perempuan yang masih menyusu harus dicuci dan (bekas) air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu cukup hanya disiram." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda, "Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkannya saja. Sedangkan kencing bayi perempuan harus dicuci." Qatadah berkata, "Dan jika belum makan apa-apa, tetapi jika sudah makan makanan, harus dicuci." (HR Turmudzi)

Hadits ini menjelaskan tentang status air kencing bayi yang baru mengonsumsi ASI dan cara pembersihannya yakni cukup dengan memercikkan air. Syarat ini adalah bersifat mutlak.

Semetara untuk bayi yang sudah mengonsumsi makanan selain ASI tentu cara membersihkannya harus dicuci dengan air.

Dalam buku Populer Tapi Keliru: Hal-hal yang Sering Terjadi dalam Ibadah Kita karya Adil Fathi Abdillah, dijelaskan selain dari hadits-hadits di atas, ada juga pendapat ulama yang berkaitan dengan najis air kencing bayi.

1. Menurut mazhab Hadawiyah, Hanafi dan Maliki, bekas air kencing bayi harus dicuci seperti halnya membersihkan najis-najis lain. Karena air kencing bayi telah dianalogikan dengan jenis najis lain. Perlu diketahui, ulama-ulama ini telah mewakilkan hadits-hadits tersebut dan mereka mendahulukan qiyas daripada nash.

2. Menurut mazhab Syafi'i, bekas air kencing bayi laki-laki cukup disiram dengan air yang banyak, dan jangan sampai menetes dan mengalir kemana-mana. Hal ini berlaku pada bekas air kencing bayi perempuan, yang mana mazhab ii telah mengqiyaskannya dengan najis-najis lain, sebagaimana hadits sebelumnya yang membedakan antara keduanya.

3. Menurut Al Auza'i, bekas air kencing bayi cukup disiram dengan air yang banyak dan jangan sampai menetes dan mengalir kemana-mana. Mayoritas ulama berpendapat, bahwa air kencing bayi hukumnya najis, hanya saja ada keringanan syariat dalam mencucinya.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads