Jenazah Muslim yang Tidak Perlu Dimandikan, Siapa Saja?

Jenazah Muslim yang Tidak Perlu Dimandikan, Siapa Saja?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 05 Jan 2024 16:15 WIB
Ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Dalam Islam, setiap kaum muslimin memiliki kewajiban mengurus jenazah sesamanya. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkannya.

Memandikan jenazah termasuk ke dalam amalan mutawatir yang berarti diteladani oleh Nabi SAW kemudian diikuti para sahabat dan tabi'in hingga kini. Hukum memandikan jenazah ialah fardhu kifayah seperti dikutip dari Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd yang diterjemahkan Al-Mas'udah.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Muslim)

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah jenazah yang justru tidak perlu dimandikan. Siapa saja? Berikut bahasannya.

ADVERTISEMENT

Jenazah Muslim yang Tidak Perlu Dimandikan

1. Jenazah Muslim yang Syahid

Dijelaskan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, meninggal dalam keadaan syahid di tangan orang kafir ketika berperang di jalan Allah SWT maka jenazahnya tidak wajib dimandikan. Hal ini juga berlaku apabila jenazah syahid itu dalam keadaan junub.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

"Jangan kalian memandikan mereka (orang yang mati syahid dalam jihad) karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi di hari kiamat." (HR Ahmad)

Terkait syahid ini, Nabi SAW pernah mencontohkan saat pemakaman jenazah para syuhada Uhud. Meski dalam kondisi berdarah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak dimandikan atau disalati.

2. Janin yang Keluar Sebelum Waktunya

Janin yang keluar sebelum waktunya atau keguguran tidak wajib dimandikan dan dirawat seperti jenazah pada umumnya. Dalilnya merujuk pada sabda Rasulullah SAW dari Jabir RA,

"Bayi (yang meninggal pada saat dilahirkan) tidak disalatkan, tidak dapat mewarisi, dan tidak dapat diwarisi sampai ia menangis (menjerit pada saat persalinan)." (HR Tirmidzi)

Walau begitu, terdapat perbedaan pendapat dari imam besar mazhab. Ulama Syafi'i dan Hanafi menilai calon jabang bayi tidak perlu dimandikan bila jenazah dilahirkan tidak dalam keadaan bernyawa dan bentuk tubuh jenazah tersebut masih belum sempurna layaknya manusia normal, seperti dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2.

Namun, mazhab Hanafi berpandangan bahwa ketentuan usia kandungan sebelum empat bulan sebagai ketentuan jenazah yang tidak wajib dimandikan. Sementara mazhab Maliki menyebut syarat lain seperti tidak ada tanda-tanda kehidupan pada jenazah.

Wallahu'alam bishawab.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads