Anggota Komisi VII Kaget Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Biasanya Kritis

Anggota Komisi VII Kaget Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Biasanya Kritis

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 29 Jul 2024 15:26 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Dok Pribadi
Jakarta -

PP Muhammadiyah resmi menyatakan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyayangkan keputusan yang diambil Muhammadiyah ini karena khawatir mencederai independensinya di hadapan pemerintah.

Menurut Mulyanto, keputusan tersebut terbilang mengejutkan baginya. Ia menilai, Muhammadiyah dan para tokoh biasanya cukup kritis dengan kebijakan pemerintah.

"Saya terkejut dengan keputusan tersebut. Tidak biasanya Muhammadiyah membuat keputusan di luar harapan masyarakat. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro-kontra di dalam masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, kali ini dengan penerimaan atas konsesi tambang tersebut, masyarakat menangkap sinyal bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi tersebut, tetapi bahkan mendukungnya," sambung Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan sikap yang diambil Muhammadiyah menurunkan derajat dari wilayah high politics ke wilayah low politics hingga luput mempertimbangkan aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

ADVERTISEMENT

Sebab, Mulyanto menyebutkan, poin penting dari permasalahan ini adalah pelanggaran atas Undang-Undang yang memberi izin ormas keagamaan dalam mengelola tambang bahkan diberi porsi prioritas.

"Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari sisi internal, dari sisi masyarakat, maupun relasi dengan kekuasaan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Mulyanto mengkhawatirkan dasar hukum konsesi tambang yakni PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Bisa saja PP yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut di-judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kalau itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," katanya.

Adapun Mulyanto meyakini niat baik pemerintah dalam membantu ormas keagamaan melalui izin konsesi tambang. Namun, menurutnya ada cara lain yang lebih aman secara regulasi untuk dilakukan dibandingkan tawaran tambang.

"Sebenarnya niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan tersebut akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian participating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan bukan melalui pemberian konsesi tambang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PP Muhammadiyah resmi mengumumkan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. Tawaran izin sebelumnya disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam jumpa pers, Minggu (28/7/2024).

PP Muhammadiyah sebelumnya telah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024. Muhammadiyah juga telah menyampaikan kemungkinan ormas untuk mengelola tambang merupakan kewenangan dari pemerintah.




(rah/kri)

Hide Ads