Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat di Masjid

Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat di Masjid

Diky Darmanto - detikHikmah
Jumat, 26 Jul 2024 10:15 WIB
Young asian Muslim man praying at home. takbir before start the prayer
Ilustrasi sholat qobliyah Jumat. Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta -

Salah satu sunnah yang bisa dikerjakan menjelang Jumatan adalah mengerjakan sholat qobliyah Jumat. Berikut bacaan niat yang bisa dilafazkan.

Dalil sholat qobliyah Jumat 2 rakaat bersandar pada hadits Rasulullah SAW. Dalam Sunan Ibnu Majah, terdapat hadits yang berbunyi,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : جَاءَ سُلَيْكَ الْغَطْفَانِي وَرَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ . فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَحِيءَ ؟ قَالَ لَا . قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَحَوَّزْ فِيهِمَا. (رواه ابن ماجه)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, berkata, "Suatu ketika datang seorang laki-laki bernama Sulaik Al-Ghathfani. Ketika itu Rasulullah SAW, sedang berkhutbah. Nabi bertanya padanya, 'Sudahkah kau sholat dua rakaat sebelum berangkat?' Ia menjawab, 'Belum.' Kemudian Nabi berkata, 'Sholatlah dua rakaat dan ringankanlah (jangan terlalu panjang)'." (HR Ibnu Majah)

Dalil yang sifatnya umum bahwa antara adzan dan iqamah ada sholat yang disunnahkan.

ADVERTISEMENT

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلَاةٌ : لِمَنْ شَاءَ

Artinya: "Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzanni bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada sholat. (Beliau mengucapkan tiga kali), bagi siapa yang ingin melakukannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Super Berkah Shalat Jumat karya Firdaus Wajdi dkk dua rakaat yang dimaksud oleh Rasulullah SAW adalah sholat sunnah sebelum menunaikan sholat Jumat, dan bukanlah sholat tahiyyatul masjid.

Muslim yang hendak menunaikan sholat qobliyah Jumat 2 rakaat bisa membaca niat terlebih dahulu.

Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat

أُصَلِّي سُنَّةَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Arab-latin: Ushalli sunnatal Jum'ati rok'ataini qobliyyatal lillāhi ta'alaa

Artinya: "Saya niat sholat sunnah sebelum sholat Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Hukum Melaksanakan Sholat Qobliyah Jumat

Nur Aisyah Albantany dalam bukunya berjudul Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat, menjelaskan ada dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan sholat sunnah qobliyah Jumat.

Mazhab Asy-Syafi'iyah meyakini bahwa sholat sunnah qobliyah Jumat disyariatkan karena qiyas dari sholat sunnah qobliyah Zuhur. Dikatakan karena sholat Jumat menggantikan posisi sholat Zuhur, maka posisi sholat sunnah qobliyah Zuhur tidak gugur begitu saja, dan tetap dilaksanakan.

Pendapat lain menyatakan tidak ada sholat qobliyah Jumat. Hal ini dilandasi karena sholat Zuhur tidak dikerjakan, dan digantikan sholat Jumat, maka sholat sunnah qobliyah Zuhur dengan sendirinya gugur. Tidak ada namanya sholat sunnah sebelum sholat Jumat.

Mayoritas muslim Indonesia umumnya menganut mazhab Syafi'i, sehingga banyak ditemukan pelaksanaan sholat sunnah qobliyah Jumat di masjid-masjid Indonesia.

Selanjutnya, bila menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, memang ada perbedaan pendapat terkait boleh atau tidaknya qobliyah Jumat. Tetapi seluruh ulama sepakat memperbolehkan mengerjakan sholat qobliyah Jumat.

Madzhab Asy-Syafi'iyah telah menuliskan dalam kitab-kitab mereka, antara lain: "Sholat Jumat itu sama dengan sholat Zuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum Jumat itu empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."

Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan sholat sebelum dan sesudah Jumat. Minimalnya adalah dua rakaat qobliyah dan dua rakaat badiyah. Dan yang lebih sempurna adalah empat rakaat qobliyah dan empat rakaat badiyah.

Dalam Minhajut Thalibin, Imam an-Nawawi menyebut disunnahkan sholat sebelum Jumat sebagaimana sholat sebelum Zuhur.

Al-Khatib Asy-Syarbini di dalam kitabnya, Al-Iqna', menyebutkan bahwa sholat Jumat itu sama seperti sholat Zuhur, disunnahkan sebelumnya empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat.




(kri/kri)

Hide Ads