Heboh Thariq Halilintar Haji Sejak Bayi, Bagaimana Hukum Pemberian Gelar Haji?

Heboh Thariq Halilintar Haji Sejak Bayi, Bagaimana Hukum Pemberian Gelar Haji?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 01 Jul 2024 21:22 WIB
Lamaran Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Thariq Halilintar (Foto: YouTube Thariq Halilintar)
Jakarta - Lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid yang digelar pada pekan lalu masih menjadi sorotan warganet. Pasalnya, ibunda Thariq, Lenggogeni Faruq menyebut Thariq sudah haji sejak usia dua bulan.

Saat ditemui di studio Pagi Pagi Ambyar, Transmedia, Jakarta Selatan, Lenggogeni Faruk menjelaskan perihal ucapannya yang menimbulkan kehebohan dan kontroversi. Ia hanya berniat berbagi kebahagiaan dengan semua orang yang datang ke acara tersebut.

"Karena di sana sudah kita anggap keluarga dan merasa seperti akrab gitu makanya itu sebenarnya hanya candaan saja. Yang penting bagi Thariq itu adalah suatu proses ke jenjang yang lebih jauh. Itu hari bahagianya Thariq yang penting," ungkap Lenggogeni Faruk, dikutip dari detikHot, Senin (1/7/2024).

Sadar ucapannya membuat heboh dunia maya dan warganet, sekali lagi Lenggogeni Faruk mengatakan itu hanya candaan. Ia hanya berniat berbagi kebahagiaan kepada orang yang mungkin belum tahu sejarah hidupnya Thariq.

Seperti diketahui, di Indonesia memberikan gelar Haji bagi Muslim yang sudah menunaikan ibadah haji sangatlah lumrah. Apakah sebenarnya dalam Islam, gelar haji harus disematkan? Bagaimana menurut pandangan Islam?

Latar Belakang Gelar Haji di Indonesia

Nanang Saptono dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul Latar Belakang Pemakaian Gelar Haji yang diterbitkan pada Juni 2019 mengatakan, pada masa awalnya Islam masuk di Indonesia, sebutan tersebut juga tidak dipakai. Pada beberapa naskah kuno, seperti Kronika Pasai dan Sejarah Banten, mula-mula gelar tersebut tidak dipakai oleh tokoh-tokoh penyebar agama Islam yang sudah pergi haji.

Dalam buku Tujuan Kritis Tentang Sejarah Banten oleh Hoesein Djajadiningrat, munculnya gelar haji mungkin merupakan gejala retradisionalisasi. Pada masa pra-Islam, gelar haji sudah dipakai dan dibeberapa prasasti penyebutannya sering dijumpai.

Berkaitan dengan haji, diketahui bahwa Islam masuk Indonesia mengalami asimilasi. Unsur budaya yang toleranistik di Indonesia akhirnya menimbulkan berbagai fenomena retradisionalisasi seperti penyematan gelar haji.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa gelar haji bukanlah sebutan yang harus disandang oleh kaum Muslim yang menunaikan rukun Islam kelima. Gelar haji cenderung hanya bentuk penghormatan bagi kaum muslim yang sudah menunaikan rukun Islam kelima.

Syarat Usia Haji bagi Muslim

Ustaz A Solihin As Suhaili dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji &Umrah menjelaskan bahwa syarat haji ialah baligh. Ketika seorang muslim berhaji sebelum akil baligh maka hajinya dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat sahnya wajib haji.

Imam Al-Ghazali dalam Ringkasan Ihya' Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq berpendapat bahwa sahnya ibadah haji yang dilakukan anak kecil yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk serta melakukan ihram sendiri. Meskipun demikian, walinya dapat melakukan ihram untuk mewakili anak tersebut jika belum mencapai kriteria tersebut.

Tetapi, jika anak yang belum baligh itu mencapai akil baligh saat masih berada di Arafah atau ketika menuju Muzdalifah lalu kembali ke Arafah sebelum terbit fajar pada hari raya, maka ia dianggap telah menunaikan ibadah haji. Karena ibadah haji memiliki parameter dengan wukufnya seseorang di Arafah. Dalam hal ini, anak yang baru mencapai usia baligh tidak berkewajiban membayar dam atau denda.

Hukum Pemberian Gelar Haji dalam Islam

Dalam buku Quraish Shihab Menjawab oleh M. Quraish Shihab, gelar haji untuk diri sendiri pada hakikatnya tidak dikenal dalam Islam. Namun, tidak ada larangan dalam penggunaannya.

Senada dengan pernyataan di atas, menukil buku Qur'an and Answer susunan Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ), Rasulullah SAW dan para sahabat tidak menggunakan gelar haji di depan nama mereka meski sudah menunaikan ibadah haji. Namun, tidak ada juga larangan memberikan gelar haji dalam Islam.

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji dan Umrah menjelaskan, gelar haji bukanlah gelar yang secara syar'i ditetapkan. Gelar haji muncul di zaman dan disuatu kelompok tertentu, khususnya Indonesia.

Secara hukum gelar haji tidak dilarang, tapi ria atau tidaknya bergantung pada niat individu masing-masing. Apabila seseorang sengaja menggunakan gelar haji agar dipuji atau terlihat beriman dan bertakwa, maka pemberian gelar tersebut bertentangan dengan Islam.


(hnh/lus)

Hide Ads