Tentang Anak Gugat Ibu kandung gegara Warisan, Begini Pembagiannya dalam Islam

Tentang Anak Gugat Ibu kandung gegara Warisan, Begini Pembagiannya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 25 Jun 2024 19:15 WIB
Kusumayati saat menjalani sidang di PN Karawang
Kusumayati, ibu di Karawang yang digugat anak karena harta warisan (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Jakarta -

Kusumayati (63) terancam masuk penjara usai digugat oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto (38). Dia digugat perihal harta warisan dan perusahaan yang ditinggalkan oleh Sugianto, suami Kusumayati.

Ika Rahmawati, kuasa hukum Kusumayati menjelaskan, mimpi buruk itu berawal dari perseteruan antara ibu dan anak ini terjadi semenjak Sugianto meninggal dunia pada 2013. Sejak saat itu hubungan Kusumayati dan Stephanie, merenggang.

"Kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham," kata Ika, dikutip dari detikJabar, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi. Jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," sambungnya.

Oleh karenanya, Kusumayati dilaporkan Stephanie atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, Kusumayati terancam tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Bagai petir di siang bolong, Kusumayati tidak menyangka jika anaknya tega melaporkannya ke polisi. Padahal, hal ini semata-mata dia lakukan demi keberlangsungan usaha suaminya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun nggak ada uang segitu. Akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp 10 miliar dan emas 50 kilogram, saya nggak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie) nggak kekumpul uang segitu," jelas Kusumayati dalam kesempatan yang sama.

Kini, kasus perebutan harta warisan itu berlanjut ke Pengadilan Negeri Karawang. Dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg.

Lantas bagaimana sebenarnya warisan dalam pandangan Islam? Dan bagaimana tata cara pembagiannya? Berikut detikHikmah akan menjabarkannya.

Hukum Warisan dalam Islam

Permasalah keluarga terkait dengan membagi harta waris bisa menjadi kompleks dimana seluruh ahli waris merasa ingin memiliki. Selain dikarenakan sifat tamak dan rakus, hal ini dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai hukum warisan dalam Islam.

Menukil buku Hukum Kewarisan Islam oleh Prof. Dr. Amir Syarifuddin, kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Dasar dan sumber utama hukum kewarisan dalam Islam termaktub dalam surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Tata Cara Pembagian Warisan

Masalah warisan akan menjadi sangat sensitif jika tidak ditindak secara benar dan adil, sebab akan menimbulkan perseteruan antar sesama ahli waris. Namun, jika merujuk pada Al-Qur'an, maka setiap orang akan mendapatkan bagian yang adil.

Iman Jauhari dan T. Muhammad Ali Bahar dalam bukunya Hukum Waris Islam, mengatakan pembagian warisan harus berdasarkan ilmu sebab ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi menurut syariat.

Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak). Karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah dan Daaru Quthni).

Menukil buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan surat An-Nisa. Persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Berikut penjelasannya.

1. Setengah (1/2)

Ahli waris yang berhak menerima setengah yakni Ashhabul furudh. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat (1/4)

Suami dan istri berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapat seperdelapan bagian dari warisan adalah istri. Istri yang mewarisi peninggalan suaminya, baik ia memiliki anak atau cucu dari rahimnya sendiri maupun dari rahim istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seayah.

5. Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan terdiri dari tujuh orang, yaitu bapak, kakek, ibu, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek, serta saudara laki-laki dan perempuan seibu.

6. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya terdiri dari dua pihak, yaitu ibu serta dua saudara laki-laki atau perempuan seibu.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads