Nekat! Pria Tanpa Visa Haji Ini Sembunyi di Apartemen Agar Bisa Berhaji

Nekat! Pria Tanpa Visa Haji Ini Sembunyi di Apartemen Agar Bisa Berhaji

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 06 Jun 2024 16:30 WIB
Kabah ditutup untuk pemeliharaan
Foto: Haramain via X @HaramainInfo
Jakarta -

Banyak orang yang berusaha berhaji tanpa menggunakan visa khusus haji. Mereka termasuk jemaah haji ilegal yang jika tertangkap maka akan menerima sanksi berupa denda hingga deportasi.

Melansir laman France 24, Rabu (5/6/2024) seorang pria asal Mesir kedapatan diam-diam bersembunyi di apartemen di Makkah. Pria berusia 70 tahun ini berupaya tetap berada di Makkah untuk menjalani ibadah haji. Sayangnya, ia tak mengantongi visa haji.

Pria yang diketahui bernama Mohammed ini berdiam diri di kamar salah satu apartemen di Makkah untuk menghindari penangkapan oleh petugas terkait. Ia membekali diri dengan stok makanan kaleng dan hanya keluar dari apartemen pada waktu-waktu tertentu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohammed termasuk satu di antara puluhan ribu muslim yang berusaha menunaikan ibadah haji dengan biaya murah. Ia tak mengantongi visa haji sehingga termasuk dalam kategori jemaah haji ilegal.

Jemaah haji yang tidak memiliki visa haji disebut-sebut dapat menghemat uang hingga ribuan dolar, tetapi mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika diketahui oleh petugas keamanan Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari AFP, Mohammed mengaku telah berusaha mengikuti prosedur resmi. Selama lebih dari 10 tahun menunggu, ia tak juga berhasil berangkat dengan visa resmi.

"Saya telah mencari izin haji resmi di Mesir selama lebih dari 10 tahun dan belum berhasil," kata Mohammed.

Bahkan jika ia memperoleh izin visa haji, biaya paket perjalanan termurah yang disediakan oleh otoritas Mesir terbilang cukup tinggi. Dengan izin resmi, Mohammed harus siap mengeluarkan uang sebesar 175.000 pound Mesir yakni sekitar $3.700 yang jika dirupiahkan setara Rp 60,4 juta.

Bagi Mohammed yang seorang pensiunan pegawai negeri sipil, biaya tersebut terbilang cukup tinggi.

Tanpa izin resmi, Mohammed nekat terbang ke Arab Saudi setelah memperoleh visa turis. Ia mencari agen perjalanan yang menyediakan tempat tinggal baginya di dekat Gunung Arafat dengan biaya 3.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 15,2 juta.

Mohammed tidak sendirian, ia bersama tujuh orang lainnya yang juga berniat berhaji tanpa mengantongi visa resmi.

"Saya siap menghadapi segala kesulitan. Cuacanya panas. Saya akan minum banyak air," katanya. "Yang terpenting adalah saya akan menunaikan haji."

Puluhan Orang Tertangkap Sebagai Jemaah Haji Ilegal

Tahun 2023 lalu lebih dari 1,8 juta muslim dari seluruh dunia datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Jumlah ini merupakan total jemaah yang tercatat data resmi.

Seorang pejabat keamanan Saudi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada sekitar 100.000 jemaah haji ilegal yang tidak terdata secara resmi.

Pemerintah Saudi menerapkan peraturan khusus terkait jemaah haji di 2024 ini. Hanya jemaah yang mengantongi visa haji yang diperbolehkan berada di Makkah dan melaksanakan ibadah haji.

Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari tragedi berbahaya yang mengancam keselamatan jemaah haji. Kerumunan jutaan orang dalam satu waktu dianggap sebagai hal yang berbahaya jika tidak dilakukan tindakan pencegahan.

Kerumunan besar telah terbukti berbahaya di masa lalu, yang terbaru pada 2015 ketika sebuah tragedi terjadi saat lempar jumrah di Mina. Tragedi ini menewaskan 2.300 jemaah haji.

Kekhawatiran akan terulangnya hal itu telah mendorong pejabat Saudi untuk menindak tegas para jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi.

"Wilayah Mekkah sangat terbatas, dan kehadiran sejumlah besar jemaah secara ilegal menghalangi pengaturan kerumunan dan rute bus serta dapat menyebabkan desak-desakan," kata pejabat Saudi.

Sejak bulan lalu, para petugas keamanan telah menangkap sedikitnya 20 orang yang dituduh melakukan penipuan terkait haji, sebagian besar dari mereka adalah warga Mesir.

Pada April 2024, Dewan Ulama Senior Agama turun tangan, mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa "tidak diperbolehkan pergi haji tanpa memperoleh izin dan siapa pun yang melakukannya berdosa" dan dianggap bersalah karena "merugikan semua jamaah".




(dvs/erd)

Hide Ads