Respons MUI Solo soal Ayam Goreng Widuran Diizinkan Buka Lagi

Respons MUI Solo soal Ayam Goreng Widuran Diizinkan Buka Lagi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 05 Jun 2025 12:00 WIB
Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo usai diizinkan buka kembali, Kamis (5/6/2025).
Suasana warung Ayam Goreng Widuran Solo usai diizinkan buka kembali, Kamis (5/6/2025) pagi. Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo mengaku tidak keberatan bila Ayam Goreng Widuran kembali berjualan. Apalagi, untuk bahan-bahan yang digunakan Ayam Goreng Widuran juga telah dilakukan uji laboratorium.

"Ya karena Ayam Goreng Widuran sudah diteliti bahan-bahannya di laboratorium, ternyata mengandung haram, mengandung nonhalal dan sudah membuat label nonhalal jadi nggak papa. Tidak, tidak keberatan, karena sudah ada label nonhalal," kata Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, dihubungi detikJateng, Kamis (5/6/2025).

Meski sudah memberikan izin kembali berjualan, Abdul menyebut bahwa pemilik atau pelaku usaha masih bisa dijerat ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun nanti pelakunya, ya kalau pemerintah, misalnya kan itu asal sudah jelas label non-halalnya itu nggak apa-apa. Cuma nanti kan pelakunya itu kan bisa dilaporkan penipuan. Karena meskipun kalau pemerintah kan menerbitkan izinnya lagi, tapi pelakunya tetap dapat dijerat, dipidana," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa Ayam Goreng Widuran sempat bergabung ke tenant halal saat ada acara festival kuliner halal dan nonhalal.

ADVERTISEMENT

"Karena dulu waktu Festival non-alal itu, ikut, ayam goreng itu (Ayam goreng Widuran) ikut, ikut di rombongan halal. Padahal kenyataannya kan nonhalal. Berarti kan ada usaha penipuan juga," bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengimbau rumah makan yang lainnya agar jelas memberi tahu bahwa makanan tersebut halal atau nonhalal.

"MUI sudah mengimbau, pemerintah sudah mengimbau, agar jelas rumah makan itu, agar jelas mau memberi label halal atau nonhalal," terangnya.

Di sisi lain, ia mengaku menerima menerima aduan dari masyarakat yang hendak melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Pihaknya juga memberikan pendampingan hukum bagi yang ingin melapor.

"Kalau MUI kan, nggak (bawa ke hukum), cuma yang minta tolong ke MUI ada cukup banyak. MUI kan punya komisi hukum, komisi hukum nanti mendamping. Jadi sifatnya cuma mendamping," bebernya.

Ia mengaku sudah banyak yang meminta pendampingan hukum dari MUI.

"Berapa ya, pokoknya banyak, ya lebih dari tiga. Mohon untuk didampingi, mau melaporkan. Mau melaporkan karena merasa dirugikan, merasa tertipu. Kemudian ya bikin surat kuasa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi mempersilakan Warung Ayam Goreng Widuran kembali buka usai ditutup selama dua pekan. Respati menyebut Warung Ayam Goreng Widuran boleh dibuka usai hasil asesmen dari Pemerintah Kota sudah keluar.

"Ya, kita persilakan, silakan, silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, jadi tidak ada pengkhususan Ayam Goreng Widuran, yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT," kata Respati di Loji Gandrung, Rabu (4/6).

Respati mempersilakan apabila Ayam Goreng Widuran ingin buka mulai besok. Namun, Respati mengingatkan agar Ayam Goreng Widuran memberikan keterangan yang besar terkait makanan tersebut nonhalal.

"(Buka mulai besok) Boleh, persilakan, tapi harus besar dengan keterangan nonhalal," ucapnya.




(apu/rih)


Hide Ads