Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini berlaku efektif pada tanggal ditetapkan sejak 30 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan ini Jokowi memberi kewenangan kelola tambang oleh ormas keagamaan.
Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK yang termaktub dalam Pasal 83A ayat I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, aturan tersebut memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Berdasarkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menjadi ormas pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang.
Meski demikian, Bahlil tidak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU. Hanya saja, ia berjanji akan meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU dalam waktu dekat.
PBNU Siapkan SDM hingga Jaringan Bisnis
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut, izin ini menjadi mandat dan tanggung jawab yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Disebutnya, NU sudah siap dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni hingga jaringan bisnis yang cukup kuat.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, NU sudah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa. Hal ini mencakup lembaga-lembaga layanan masyarakat dari berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
Untuk itu, PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan termasuk NU.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," kata Gus Yahya.
Belum Ada Pembicaraan dengan Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengakui belum ada pembicaraan terkait izin tersebut dengan Muhammadiyah. Disebut, jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar dia kepada detikNews.
Mu'ti juga menjelaskan perizinan merupakan wewenang pemerintah meski harus ada syarat yang dipenuhi. Untuk itu, pengelolaan tambang tidak menjadi otomatis wewenang ormas.
"Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," pungkasnya.
MUI Dukung Ormas Diizinkan Kelola Tambang
Kebijakan ormas keagamaan mendapatkan hak konsensi tambang diapresiasi oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurutnya, ormas keagamaan sudah banyak berkotribusi untuk negara.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
Anwar mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat.
Anwar berpendapat, ormas keagamaan terkadang lebih dahulu hadir di lokasi bencana daripada pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. "Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan," pungkasnya.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026