Uang adalah alat tukar perdagangan yang penting untuk keberlangsungan ekonomi suatu negara ataupun peradaban. Mata uang Islam dibuat pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Menukil buku Ekonomi Makro Islam karya Husna Ni'matul Ulya, uang emas dan perak diperkenalkan Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Adapun di peradaban Islam, emas dan perak yang dikenal dengan dinar dan dirham digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah sampai kekhalifahan Turki Usmani berakhir.
Sejarah Dinar dan Dirham
Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal fi Daulatil Khilafah berpendapat bahwa dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum Islam datang karena aktivitas perdagangan yang mereka lakukan dengan negara di sekitarnya. Dinar diimpor dari Romawi sedangkan dirham diimpor dari Persia, sebagaimana dijelaskan Abdul Qoyum dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standardisasi berat dinar dan dirham mengacu pada hadits Rasulullah SAW, "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah."
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab sekitar 642 M, bersamaan dengan percetakan uang dirham pertama di Kekhalifahan, diberlakukan standar hubungan berat antara dinar dan dirham yaitu berat 7 dinar sama dengan berat 10 dirham. Standar ini diberlakukan hingga pertengahan abad ke-13 baik di negeri Islam maupun non-Islam.
Dinar dan Dirham pada Masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan
Pada tahun 75 H atau 695 M, Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam. Pada dirham tersebut, terdapat lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya kufi. Sejak saat itu, dirham Persia tidak dipakai lagi.
Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan juga mencetak dinar khusus yang bercorak Islam. Ia menginstruksikan untuk menghapus gambar-gambar manusia dan hewan pada dinar dan dirham untuk diganti dengan lafaz Islam.
Adapun lafaz Islam yang tercetak misalnya 'Allahu Ahad' dan 'Allahu Baqq'. Selain itu, dinar dan dirham pada satu sisinya diberi tulisan 'Laa Ilaaha Illallah', sedangkan sisi sebaliknya diberi tanggal percetakan dan nama khalifah yang sedang memerintah.
![]() |
Dikutip dari buku Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran karya Fakhry Zamzam, Khalifah Abdul Malik bin Marwan melarang pemakaian mata uang lain di seluruh wilayah Islam. Ia juga menjatuhkan hukuman ta'zir kepada mereka yang melakukan percetakan mata uang di luar pencetakan negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program politik Arabisasi aparatur negara. Tidak hanya menyatakan kedaulatan dinasti Islam, kebijakan ini juga menjadi sarana pengumuman keabsahan pemerintahan pada waktu itu yang terpatri pada uang dinar dan dirham.
Kebijakan Ekonomi Lain Era Khalifah Abdul Malik bin Marwan
Masih dari buku Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran, Khalifah Abdul Malik bin Marwan dikenal sebagai pribadi yang berkemauan keras dan berkemampuan dalam melaksanakan pembangunan. Beberapa pembangunan yang ia lakukan di antaranya pembangunan jalan raya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintah, dan sebagainya.
Berikut kebijakan Abdul Malik bin Marwan dalam bidang ekonomi, selain mencetak mata uang Islam.
Mewajibkan Zakat dan Membebaskan dari Pajak
Khalifah Abdul Malik bin Marwan mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat dan membebaskan mereka dari pajak. Kebijakan ini mendorong banyak non-Muslim untuk memeluk agama Islam.
Mencegah Praktik Kecurangan di Pasar
Khalifah Abdul Malik bin Marwan sangat memperhatikan berbagai praktik kecurangan yang terjadi di pasar, salah satunya korupsi timbangan. Menurutnya, korupsi timbangan adalah kejahatan terbesar terhadap sosial-ekonomi yang menjadi kebutuhan dasar manusia.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!