Waktu Utama untuk Menyembelih Hewan Aqiqah

Waktu Utama untuk Menyembelih Hewan Aqiqah

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Rabu, 24 Apr 2024 08:00 WIB
ANAHEIM, CALIFORNIA - AUGUST 09: A herd of goats graze on drought-stressed land as part of city wildfire prevention efforts on August 9, 2022 in Anaheim, California. The environmentally friendly tactic reduces the potential for wildfires with goats consuming combustible dry grass and brush, along with non-native plants, in fire-prone areas. Nearly three-quarters of the state of California is in extreme or exceptional drought, amid a climate change-fueled megadrought in the Southwestern United States. (Photo by Mario Tama/Getty Images)
Ilustrasi hewan aqiqah. Foto: Getty Images/Mario Tama
Jakarta - Aqiqah adalah salah satu ibadah sunah yang biasa dilakukan umat Islam ketika kelahiran anak. Waktu yang utama untuk menyembelih hewan aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Berikut penjelasannya.

Menukil kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, aqiqah adalah binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan. Mukhtar ash-Shhihah berkata, "Aqiqah dan iqqah adalah rambut yang dibawa lahir oleh bayi manusia dan binatang. Kambing yang disembelih untuk anak yang dilahirkan pada minggu pertamanya dinamakan dengannya."

Hukum Aqiqah

Masih dari Fiqih Sunnah, hukum aqiqah adalah sunah muakkad, meskipun sang bapak adalah orang miskin. Aqiqah termasuk hal yang menjadi ajaran Rasulullah SAW. Diriwayatkan Rasulullah SAW beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibas. (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Tirmidzi)

Waktu Utama Menyembelih Hewan Aqiqah

detikHikmah belum menemukan riwayat shahih mengenai waktu terbaik untuk menyembelih hewan aqiqah. Namun, ada satu riwayat yang menyebut penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak jika memungkinkan.

Jika terhalang oleh suatu hal, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari keempat belas, kedua puluh satu, bahkan kapan saja jika memang masih ada halangan. Hal ini bersandar pada hadits riwayat Al-Baihaqi.

"Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu." (Hadits ini dinilai dhaif oleh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil)

Adapun dikutip dari buku Fikih karya Harjan Syuhada dan Sungarso, sebagian ulama berpendapat aqiqah boleh dilakukan setelah orang itu dewasa. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Anas. Ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengaqiqahkan dirinya setelah diangkat menjadi Nabi (setelah umur 40 tahun)." (HR Al-Baihaqi)

Hikmah Aqiqah

Hikmah aqiqah dijelaskan dalam hadits. Diriwayatkan dari Samurah, Rasulullah SAW bersabda,

"Setiap anak yang dilahirkan tergantung pada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, sementara dia dicukur dan diberi nama." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah)

Diriwayatkan pula oleh Salman bin Amir adh-Dhabbi, Rasulullah SAW bersabda,

"Anak lahir bersama aqiqahnya. Maka, tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah)

Hewan Aqiqah

Hewan aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang memiliki kesamaan dalam hal umur dan fisik. Sedangkan hewan aqiqah untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Kurz Al-Ka'biyah. Rasulullah SAW bersabda,

"Untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya)

Para ahli fiqih mengatakan ketentuan yang berlaku pada hewan aqiqah sama halnya dengan ketentuan hewan kurban. Dalam hal ini, hewan harus sehat, terhindar dari cacat, dan tidak kurus. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya: Dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom).


(kri/kri)

Hide Ads