kPrinsip-prinsip hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk struktur sosial dan menjunjung keadilan dalam peradaban Islam. Salah satu hukum Islam yang perlu dipahami adalah qisas, suatu bentuk hukuman yang mengacu pada prinsip pembalasan setimpal.
Tujuan utama dari hadirnya hukum Islam adalah untuk menegakkan keadilan. Hukum Islam akan mengatur segala aspek kehidupan agar terciptanya keadilan.
Prinsip Qisas
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada, qisas adalah pembalasan yang serupa atau hukuman yang seimbang dengan perbuatan pembunuhan, melukai, merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya yang dilakukan dengan sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip qisas mencerminkan ide pembalasan yang setimpal sebagai suatu bentuk keadilan. Prinsip ini menciptakan dasar hukum yang menekankan tanggung jawab atas perbuatan, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya menjadi bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya mencapai keadilan sejati dalam masyarakat.
Aturan mengenai qisas dibahas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 178,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih."
2 Jenis Qisas
Qisas dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Qisas jiwa, yakni hukum bunuh bagi sebuah tindak pidana pembunuhan.
- Qisas anggota badan, yaitu hukum qisas atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau hukum menghilangkan manfaat anggota badan.
Seseorang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan akan menerima qisas atau hukuman yang seimbang. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan pembunuhan, hukumannya harus dibunuh.
Jika seseorang merusak anggota badan, hukumannya adalah anggota badan yang dirusak. Jika seseorang menghilangkan manfaat dari anggota badan, orang tersebut juga akan mendapatkan hukuman berupa penghilangan manfaat dari sebuah anggota badan tertentu.
Syarat-Syarat Qisas
Hukum qisas dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Dikutip dari Paisol Burlian dalam buku berjudul Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia, berikut ini adalah sejumlah syarat qisas:
- Adanya kepastian pelaku kejahatan
- Keterbatasan hukuman pada pelaku kejahatan
- Pelaku pembunuhan sudah mukallaf
- Pelaku pembunuhan bukan orang tua korban
- Korban harus seorang ma'shum (tidak boleh dibunuh)
- Para penuntut qisas harus sudah mukallaf
- Semua penuntut qisas sepatut atas tuntutannya
- Keputusan harus ditetapkan oleh pemerintah atau hakim
- Penegakan hukuman qisas harus melibatkan pemerintah yang sah atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan
- Pelaksanaan hukum qisas harus disaksikan oleh ahli waris yang mengajukan tuntutan qisas
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi