Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan: Tata Cara dan Hukumnya

Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan: Tata Cara dan Hukumnya

Alvin Setiawan - detikHikmah
Jumat, 05 Apr 2024 05:45 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 14: Muslims fill the mosque praying while carrying out the early morning itikaf at the Istiqlal Mosque, Jakarta, Indonesia on April 14, 2023. The last 10 days of Ramadan 1444 Hijriah, the Istiqlal Mosque is open 24 hours for Muslims to carry out itikaf or stay silent in the mosque with the intention of getting closer to Allah by means of reading the Holy Quran more, dhikr, remembering self-deficiencies, praying sunnah, and praying until the end Ramadan to get the night of Lailat al-Qadr is the night of the revelation of the Holy Quran which is believed to occur on one of the odd nights in the last 10 days of Ramadan. (Photo by Dasril Roszandi/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadan. (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Jakarta -

Sholat kafarat adalah salah satu amalan yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan Ramadan. Sholat ini dikerjakan untuk mengqadha salat fardhu yang tertinggal.

Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, kafarat berasal dari kata kufir yang artinya tertutup. Kafarat dapat diartikan dengan denda yang harus dibayar karena melanggar perintah Allah SWT. Kafarat disebut sebagai tanda tobat dan penebus dosa seseorang.

Ada sebuah riwayat yang menyinggung terkait kafarat. Dilansir buku Tafsir Ayat-ayat Ahkam karya Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari, diriwayatkan dari Nabi SAW sesungguhnya beliau bersabda, "Salat lima waktu adalah kafarat (penghapus dosa) di antaranya, karena Allah berfirman: 'Sesungguhnya kebaikan itu menghapus keburukan'."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat dan Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan

Bagi muslim yang ingin melaksanakan salat kafarat dapat menyimak bacaan niat dan tata cara salat yang dikutip dari kitab Terjemahan Indonesia Cara Sholat Kafarat oleh Mundzir bin Fawwad Al Masawa dan laman Yayasan Al Fatihah seperti berikut.

  • Membaca niat sholat kafarat

أُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كَفَّارَةً لِمَا فَاتَني مِنَ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى

ADVERTISEMENT

Ushollii arba'a raka'atin kafaraatallimaafatanii minash-shalatilillahita'alaa

Artinya: Aku (berniat) sholat empat rakaat sebagai kafarat salat yang tertinggal karena Allah Ta'ala.

  • Membaca surah Al Fatihah, dibaca satu kali
  • Dilanjut dengan surah Al Qadr, dibaca 15 kali
  • Kemudian surah pendek yang terakhir, yaitu Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali juga
  • Rukuk
  • I'tidal
  • Sujud
  • Dilakukan sebanyak 4 rakaat dan tanpa tahiyat awal
  • Tahiyat akhir
  • Salam
  • Setelah salam dapat dilanjut dengan membaca istighfar sebanyak 10 kali, kemudian dilanjut dengan membaca sholawat sebanyak 100 kali.
  • Terakhir, membaca basmalah, hamdalah, dan syahadat serta doa kafarat sebanyak 3 kali. Berikut bacaan doanya.

اللَّهُمَّ لَا يَنْفَعُكَ طَاعَتِي، وَلَا تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِي، تَقَبَّلْ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَى وَإِذَا تَوَعَدَ تَجَاوَزَ وَعَفَى، اِغْفِرْ لِيْ لِعَبْدِ ظَلَمَ نَفْسَهُ نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطَرِ الغِنَى وَجَهْدِ الفَقْرِ، إِلهِي خَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًا وَرَزَقْتَنِي وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًا وَارْتَكُبْتُ الْمَعَاصِيْ، فَإِنِّي مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِي فَإِنْ عَفَوْتَ عَنِّي فَلَا يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئًا، وَإِنْ عَذَّبْتَنِيْ فَلَا يَزِدُ فِي سُلْطَانكَ شيْئًا إِلهِي أَنْتَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي، وَأَنَا لَا أَجِدُ مَنْ يَرْحَمُنِي غَيْرَكَ اغْفِرْلِيْ مَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ، وَغْفِرْلِيْ مَابَيْنِي وَبَيْنَ خَلْقِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السَّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ الخَائِفِيْنَ، إِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ أَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَتَابِعُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ، رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ

Allahumma yaa man laa tan-fa'uka tha'atii wa laa tadhurruka ma'shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa'uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa 'ada wa fii wa idzaa tawa'ada tajaa wa za wa'afaa ighfirli'abdin zhaalama nafsahu wa as'aluka.

Allahumma innii a'udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai'an wa razaqtanii wa lam aku syaii'in wartakabtu al-ma'ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in 'afawta 'annii fala yanqushu min mulkika syai'an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-'an.

Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja'a sa'iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi'aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal 'aalaamiin.

Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi' baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin

Artinya: "Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagi-Mu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikan-Mu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagi-Mu. Dan ampunilah aku yang mana ampunan-Mu itu tidak merugikan bagi-Mu.

Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janji-Mu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancaman-Mu.

Ampunilah hamba-Mu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua maksiat dan aku mengaku pada-Mu dengan segala dosa-dosaku.

Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagungan-Mu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaan-Mu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku.

Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hamba-Mu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunan-Mu yang luas.

Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mukmin dan mukminat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."

Hukum Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadan

Sholat kafarat atau sholat bara'ah pada Jumat akhir Ramadan diyakini dapat mengqadha salat yang ditinggalkan selama 70 tahun, serta bisa melengkapi berbagai kekurangan dalam salat karena cemas tidak sempurna ibadahnya.

Dikutip laman NU Online, mengenai hukum melaksanakan sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang membolehkan dan juga ada yang melarang.

Ulama yang membolehkan sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadan bersandar pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan atau ditinggalkan.

Seperti dilansir laman Baznas Kota Yogyakarta, kebolehan ini juga diyakini Fadl bin Abdurrahman al Tarimi al Hadrami yang menyebut wajib jika ada tanggungan sholat wajib yang ditinggalkan sebelumnya.

Selain itu, beberapa ulama disebut membolehkan dilandasi dengan dasar masih ada sejumlah muslim yang ragu dengan salat yang dilakukannya.

Di sisi lain, ulama yang mengharamkan sholat kafarat berpendapat tidak ditemukan tuntunan yang jelas dari hadits atau kitab-kitab hukum Islam mengenai sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadan.

Dengan demikian, tidak ada syariat mengenai pelaksanaan ibadah sholat kafarat. Apalagi, mengenai ketentuan waktu pelaksanaan sholat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadan yang juga tidak berdasarkan syariat yang jelas.

Melansir laman MUI Jawa Timur, larangan ini dilandasi dari pendapat pentarjih generasi akhir mazhab Syafi'i, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami. Ia mengatakan bahwa sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadan adalah haram bahkan kufur.

"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar."

Sebaliknya, disebutkan, tuntunan dari ulama Indonesia terkait amalan yang dilakukan saat meninggalkan salat karena uzur tertentu bersumber dari hadits. Salah satunya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ دَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا. لا كفارة لَهَا إِلَّا ذلِكَ

Artinya: "Barangsiapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka kafarat (denda) nya adalah mengerjakannya saat ia mengingatnya, dan tidak ada kafarat selain itu.

Wallahu a'lam.




(rah/rah)

Hide Ads