Mengutip Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, iktikaf menurut bahasa adalah menetapi sesuatu, menekuninya, dan menahan diri di dalamnya, baik untuk suatu kebaikan maupun keburukan. Adapun menurut istilah, iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat takarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar disyariatkannya iktikaf yaitu salah satu hadits riwayat Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Majah yang menceritakan Rasulullah SAW melakukan iktikaf selama sepuluh hari setiap bulan Ramadan. Pada tahun menjelang wafat, beliau menambah iktikaf tersebut hingga dua puluh hari.
Hukum Iktikaf bagi Wanita
Masih dari Fiqih Sunnah, para sahabat dan istri Rasulullah SAW sering melakukan iktikaf bersama beliau. Bahkan, kebiasaan iktikaf tersebut tetap mereka lakukan meskipun Rasulullah SAW telah wafat.
Menukil Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, semua hukum yang berlaku bagi kaum laki-laki dalam masalah iktikaf juga berlaku bagi kaum wanita. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian terkait perizinan wanita yang hendak iktikaf.
Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, seorang istri tidak boleh melakukan iktikaf sebelum mendapat izin dari suaminya, sekalipun iktikaf tersebut adalah iktikaf wajib (iktikaf yang dinazarkan). Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, seorang istri yang belum mendapat izin suami boleh melakukan iktikaf, tetapi akan mendapat dosa.
Diriwayatkan dalam hadits, Aisyah RA meminta izin untuk beriktikaf bersama Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pun memperbolehkannya.
"Rasulullah SAW biasa beriktikaf pada bulan Ramadan. Apabila selesai dari salat Subuh, beliau masuk ke tempat khusus iktikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian Aisyah RA meminta izin untuk bisa beriktikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR Bukhari no. 2041)
Menurut mazhab Syafi'i, Ahmad, dan Daud, suami juga dibolehkan melarang istrinya untuk beriktikaf meskipun awalnya ia memberi izin.
Terdapat pula pendapat lain dari mazhab Syafi'i, bahwa hukum iktikaf bagi seorang istri yang cantik atau dikaruniai keindahan tubuh adalah makruh, sekalipun ia telah memperoleh izin dari suami.
Baca juga: Bolehkah Iktikaf di Rumah? Ini Penjelasannya |
Bolehkah Wanita Iktikaf di Masjid?
Terdapat perbedaan pendapat mengenai tempat iktikaf bagi wanita. Pendapat pertama, wanita boleh iktikaf di Masjid.
Dikutip dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, menurut mayoritas ulama tidak sah bagi seorang wanita melakukan iktikaf di masjid (tempat salat) yang berada di dalam rumah. Ini karena tempat salat di dalam rumah tidak bisa disebut dengan masjid. Sayyid Sabiq juga menyebutkan, dalam salah satu riwayat dijelaskan para istri Rasulullah SAW melakukan iktikaf di Masjid Nabawi.
Hal ini juga terkait dengan salah satu hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan Aisyah RA untuk iktikaf bersamanya. Dinukil dari Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berpendapat kalau masjid bukan tempat iktikaf bagi wanita, pastilah Rasulullah SAW akan melarangnya.
"Atau paling tidak, bila ada tempat selain masjid yang paling baik untuk kaum wanita beriktikaf, maka pastilah beliau menunjukkannya," ujar Ibnu Qudamah.
Pendapat kedua justru memakruhkan wanita iktikaf di masjid. Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Abu Daud yang sanadnya sesuai dengan persyaratan Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian larang kaum wanita untuk datang ke masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka."
Al-Kubaisi berpendapat hadits tersebut menjelaskan tempat terbaik bagi wanita untuk salat adalah di rumah masing-masing. Menurutnya, tidak ada bedanya melakukan salat dengan iktikaf sehingga wanita boleh melakukan iktikaf di dalam rumahnya.
Mazhab Hanafi juga berpendapat seorang wanita boleh melakukan iktikaf di mushala rumahnya. Sedangkan jika ia melakukannya di masjid, maka hukumya makruh tanzih.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana