Saudi Tambah Kuota 2 Kali Lipat untuk Iktikaf di Masjidil Haram 2024

Saudi Tambah Kuota 2 Kali Lipat untuk Iktikaf di Masjidil Haram 2024

Alvin Setiawan - detikHikmah
Senin, 25 Mar 2024 14:00 WIB
Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat (7/7/2023). Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Ilustrasi Masjidil Haram. (Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta -

Kerajaan Arab Saudi menambah slot iktikaf di Masjidil Haram bagi para jemaah haji dan umrah. Pada Ramadan ini, jumlah kuota yang dibuka menjadi dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari Gulf News, Senin (26/3/2024), jumlah yang diizinkan menjadi dua kali lipat dibandingkan pada tahun lalu, yakni sekitar 6 ribu jemaah dengan kuota seribu jemaah perempuan. Hal ini disebutkan Kepala Departemen Bimbingan dan Konsultasi Masjidil Haram, Abdulmohsen A Ghamdi.

"Tahun lalu berjumlah 3 ribu jemaah. Namun, tahun ini sesuai arahan dan perencanaan meningkat menjadi sebesar 100 persen," katanya kepada Saudi TV Al Ekhbariya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun ini, otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram telah mengalokasikan tiga lantai untuk para jemaah yang akan iktikaf.

Pendaftaran iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan di Masjidil Haram sudah dibuka sejak 7 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan Senin, 18 Maret 2024. Namun, pendaftaran segera ditutup sehari setelahnya yakni, pada 19 Maret 2024, karena kuota jumlah pendaftar sudah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari akun X Inside the Haramain, akun resmi otoritas Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), Kamis (14/3/2024), pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau online melalui laman pemerintahan Arab Saudi: https://eservices.gph.gov.sa/Permessions/PermHome/SqlVisitIndex/.

Menurut media lokal Arab Saudi Ajel News, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelamar yang hendak melakukan iktikaf di Masjidil Haram. Berikut di antaranya:

  • Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku di Masjidil Haram.
  • Berkomitmen untuk melakukan iktikaf pada waktu yang ditentukan yakni, mulai 20 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan Minggu, 31 Maret 2024.
  • Pemohon harus berusia di atas 18 tahun.

Meski pendaftaran iktikaf di Masjidil Haram ditutup, pendaftaran untuk iktikaf di Masjid Nabawi, Madinah masih dibuka sejak Jumat, 22 Maret 2024 atau bertepatan dengan 10 Ramadan 1445 H.

Dilansir laman X Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bagi yang hendak melakukan ikikaf, dapat mendaftar melalui aplikasi Visitors secara online. Layanan ini dapat membantu jemaah yang belum paham cara mendaftar dan tersedia juga instruksi yang diperlukan untuk khalwat di Masjid Nabawi.

Untuk mendaftar, dapat menggunakan tautan untuk Android http://wmn.gov.sa/g.php dan untuk iOS https://apps.apple.com/sa/app/%D8%B2%D8%A7%D8%A6%D8%B1%D9%88%D9%86/id1543620330.

Adapun langkah-langkah mendaftar iktikaf di Masjid Nabawi melalui aplikasi secara online di antaranya sebagai berikut

  • Pilih bahasa
  • Klik "Layanan Saya" di kolom bawah
  • Klik pada "Layanan Itikaf"
  • Klik "Buat Baru"
  • Isi detailnya dan klik "Daftar"
  • Sekali lagi klik "Layanan Saya" di bagian bawah
  • Klik pada "Layanan Itikaf"
  • Pilih "Tipe ID" dan masukkan tanggal lahir Anda sesuai kalender Hijriah
  • Kemudian klik "Kirim"

Pendaftaran Anda telah berhasil diselesaikan. Izin iktikaf di Masjid Nabawi dapat dicek melalui aplikasi Visitors setelah registrasi berhasil.




(rah/rah)

Hide Ads