Sebuah antiseptik berlogo halal viral di media sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai hal tersebut.
Antiseptik itu pertama kali diunggah oleh akun @onecek di media sosial X. Si pemilik akun mengunggah fotonya dengan keterangan "Alkohol yang halal".
Hal itu sempat menjadi antensi publik dan mengundang pertanyaan netizen. Kenapa bisa produk antiseptik beralkohol diberikan label halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab kebingungan netizen, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mencoba memberikan penjelasan. Aqil mengatakan, produk itu bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk pemakaian luar.
"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Aqil dikutip dari laman Kemenag, Jumat (8/3/2024).
Mengapa diberi logo halal? Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," ujar Aqil.
Bukan hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup berbagai jenis produk lain. Seperti disinfektan, antiseptika, disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.
![]() |
Aqil menyoroti pentingnya pemahaman mengenai titik kritis kehalalan alkohol agar masyarakat memahaminya dengan benar. Kesalahpahaman dapat terjadi jika tidak dipahami dengan tepat.
"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," jelas Aqil.
Berdasarkan proses pembuatannya, alkohol dapat diklasifikasikan sebagai produk sampingan dari industri khamr. Dan etanol dari industri non-khamr yang didapatkan melalui sintesis kimia atau fermentasi non-khamr.
Alkohol yang berasal dari khamr tidak dapat dianggap halal. Sementara alkohol hasil sintesis kimia atau fermentasi non-khamr bisa digunakan selama tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.
"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," ungkap Aqil.
"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tukasnya.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak yang Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah