3,9 Juta Produk Tersertifikasi Halal, BPJPH Targetkan Jangkau 5 Ribu UMKM Lagi

3,9 Juta Produk Tersertifikasi Halal, BPJPH Targetkan Jangkau 5 Ribu UMKM Lagi

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 06 Mar 2024 11:01 WIB
BPJPH sosialisasi wajib halal Oktober 2024.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024). Sosialisasi itu akan menyasar 5.040 titik sentra pelaku UMKM di Indonesia.

Dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/3/2024), sosialisasi sudah dimulai pada 5 Maret 2024. BPJPH melakukannya secara serentak sebagai rangkaian kampanye WHO 2024.

"Jika tahun 2023 kita menyentuh 1.012 titik se-Indonesia, maka tahun ini kita perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kita sasar kampanye ini," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi Sihalal, kata Aqil, saat ini tercatat 3,9 juta produk telah memperoleh sertifikasi halal. Meskipun demikian, masih ada produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," ungkap Aqil.

ADVERTISEMENT

Aqil menjelaskan WHO 2024 diselenggarakan untuk merespons pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024. Acara tersebut sekaligus bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan amanat undang-undang.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Tahap pertamanya akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang.

"Kegiatan WHO-2024 kita awali pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha. Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi," tutur Aqil.

Tahap pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, mencakup tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi hari ini dimulai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pemeriksaan Produk Pangan Halal (LP3H). Selain itu, dilaksanakan juga pertemuan bisnis untuk kantin halal di tiga provinsi.

Setelah Rakorda selesai, tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH), dan para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi WHO 2024 dengan mengunjungi sejumlah pelaku usaha untuk berinteraksi dan memberikan sosialisasi langsung. Pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal secara langsung (on the spot).

"Rakor hari ini dilaksanakan jam 08.00-12.00 sesuai zona waktu masing-masing. Lalu setelahnya kita turun ke lapangan ke lokasi strategis di mana pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar berada," jelas Aqil.

"Yakni ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya," sambungnya.

Untuk memperkuat efektivitas sosialisasi, Aqil juga mengajak semua pihak untuk intensifikasi publikasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta media luar ruangan seperti videotron. Hal ini juga termasuk dalam mendistribusikan naskah khutbah Jumat atau ceramah Ramadan yang mengangkat tema kewajiban sertifikasi halal.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelenggarakan sosialisasi. Termasuk penyediaan materi seperti flyer, banner, atau baliho di lokasi-lokasi strategis.




(hnh/kri)

Hide Ads