Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah atau tiga hari sesudah hari perayaan Idul Adha. Dilansir dalam buku Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH. Muhammad Habibillah menyebutkan bahwa pada tiga hari tersebut, umat Islam masih dalam suasana perayaan Hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
Awal Mula Hari Tasyrik
Zainul Arifin, M.Pd.I dalam bukunnya berjudul Puasa dan Sunnah Paling Dianjurkan menjelaskan bahwa sebutan hari tasyrik ada yang mengatakan bahwa hari tasyrik berasal dari kata yusyrikun (menjemur) dalam konteks menjamur daging qurban.
Ada yang mengatakan pula bahwa hari tasyrik bermula dari kata yusyrik (terbit), ketika matahari terbit hewan-hewan qurban mulai disembelih. Selain dua pendapat tersebut, sebagian ulama juga berpendapat adanya penyebutan hari tasyrik ini karena shalat Idul adha dilakukan setelah matahari terbit (syuruq).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Nawawi berkata, "Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (11,12, dan 13 Dzukhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya." (Syarh Shahih Muslim, 8:17)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas mengungkapkan ayyamun ma'dudat adalah hari tasyrik atau hari mina, sebab hari itu jemaah haji mulai menetap di Mina.
Tiga hari tersebut juga masuk dalam hari raya Islam (Masih bagian dari Idul Adha), hari raya identik dengan kebahagiaan, sehingga di hari itu juga umat Islam diharamkan untuk berpuasa.
Hukum Puasa pada Hari Tasyrik
Mengutip dari buku berjudul Kupas Tuntas Puasa oleh AK. Mustafit diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus seseorang berteriak di Mina, supaya umat Islam tidak berpuasa pada hari-hari tasyrik.
Riwayat lain mengatakan, "Hari-hari Mina (hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT." (HR. Thabrani).
Hadis Nabi SAW lainnya: "Dalam hari-hari tasyrik tidak ada kemurahan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sembelihan." (HR.Bukhari)
Mazhab Maliki membatasi pengharaman puasa pada hari tasyrik, dengan hanya dua hari sesudah hari raya saja, sedangkan menurut Jumhur tidak boleh puasa sampai tiga hari.
Selain itu, menurut Mazhab Maliki puasa pada hari-hari tasyrik hukumnya makruh.
Jika mengambil sumber lain yang ditulis oleh Hasan Ayyub dalam buku berjudul Fiqih Ibadah; Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, dijelaskan oleh penulis ad-din khalish:
"Pendapat yang kuat adalah menyatakan boleh berpuasa pada hari-hari tasyrik bagi yang berhaji tamattu, bukan lainnya,"
Syafi'iyah berpendapat berpuasa pada hari-hari tasyrik ketika ada sebab seperti nazar, kafarah, atau qadha diperbolehkan, namun bila tidak ada sebab tidak boleh.
Amalan Sunnah pada Hari Tasyrik
Menurut buku berjudul Fiqih Seputar Wanita ditulis oleh A.R. Shohibul Ulum, bahwa Syafi'iyah dan Hambaliah setuju takbir sesudah melaksanakan shalat lima waktu pada hari tasyrik adalah sunnah.
Sunnah takbir muqayyad boleh dilakukan setelah shalat berjamaah, munfarid, mengqadha shalat.
Dari buku lainnya yang ditulis oleh M. Ghofur Khalil berjudul Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat Petunjuk Nabi Muhammad SAW Untuk Terkabulnya Semua Hajat, ketika datangnya hari tasyrik perbanyaklah berzikir.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 200-201:
"Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya kebahagiaan (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina 'adzaban naar". [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]". (QS. Al-Baqarah [2]: 200-201).
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal