Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan, tetapi juga tentang ibadah kepada Allah SWT untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, maka dari itu Islam memiliki rukun nikah yang dapat menentukan sah atau batalnya sebuah pernikahan.
Untuk memastikan keabsahan perkawinan di hadapan agama, terdapat rukun-rukun nikah yang wajib dipenuhi. Memahami secara mendalam mengenai rukun-rukun ini adalah langkah awal yang penting bagi setiap muslim yang ingin menjalankan pernikahan dengan tepat sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan memahami dan mengamalkan rukun-rukun tersebut, seorang Muslim dapat membangun rumah tangga yang kokoh dan diberkati. Sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur dasar yang harus ada untuk menyatakan sebuah nikah menjadi sah. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun nikah, pernikahan tidak dianggap sah secara syariat Islam.
Dilansir dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, rukun nikah bermakna sebagai penyangga, tiang, dan penegak bangunan. Maka dari itu, rukun nikah adalah bagian utama dalam suatu akad nikah. Jika tidak ada bagian utama tersebut, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, rukun nikah ada 5, yaitu:
1. Suami
Keberadaan suami atau mempelai laki-laki menjadi rukun nikah itu sendiri. Calon suami juga berkewajiban untuk mampu memberikan mahar kepada calon istri. Selain itu, suami harus berjanji untuk bisa menafkahi dan melindungi calon istri setelah menikah.
2. Istri
Keberadaan istri atau mempelai perempuan juga merupakan salah satu rukun nikah. Calon istri juga harus beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami.
Dalam hal ini, calon istri berhak menerima mahar dari calon suami yang meminangnya. Selain itu, calon istri juga berhak untuk dinafkahi dan dilindungi oleh suaminya setelah menikah.
3. Wali
Dalam konteks ini, wali dari pihak pengantin perempuan adalah orang yang memiliki hak untuk melakukan ijab atau menyatakan pernikahan. Wali tersebut adalah ayah kandung dari wanita tersebut. Jika ayah dari mempelai perempuan tidak bisa menjadi wali, maka bisa digantikan oleh kerabat dekat ayahnya.
Secara berurutan, orang yang berhak menjadi wali adalah ayak, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandang, saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), atau anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua Saksi
Jumhur ulama sepakat bahwa dua orang saksi termasuk ke dalam rukun nikah yang wajib dipenuhi. Dua orang saksi tersebut wajib menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ§ΨΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ΄ΩΨ§ΩΩΨ―ΩΩΩ ΨΉΩΨ―ΩΩΩ
Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni)
5. Shigat
Shigat adalah akad nikah, yaitu serah terima atau ijab kabul. Ini artinya, pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali dari pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh mempelai laki-laki.
Secara definisi, ijab adalah perkataan yang keluar dari wali mempelai perempuan sebagai tanda penyerahan kepada pihak mempelai laki-laki. Sementara itu, perkataan yang menunjukkan keridhoan untuk menikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Menikah Adalah Ibadah
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan laki-laki dan perempuan, tetapi juga tentang membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Menikah dianggap sebagai ibadah karena berbagai alasan sebagai berikut.
1. Menjaga Diri dari Zina
Menikah merupakan salah satu cara untuk menjaga diri dari zina. Dengan menikah, seseorang dapat berhubungan lawan jenis dengan cara yang halal.
2. Memperoleh Keturunan
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Keturunan yang baik akan menjadi amal jariyah bagi orang tuanya.
3. Membangun Keluarga Sakinah
Menikah merupakan awal dari membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang akan menjadi tempat yang nyaman untuk berteduh dan menumbuhkan generasi penerus yang baik.
4. Mendapatkan Pahala
Menikah dengan niat yang baik dan menjalankan kewajiban sebagai suami/istri dengan penuh tanggung jawab akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026