Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PA Jakarta Selatan, Suryana.
"Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan, bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan, ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu, ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana, Senin (25/11/2024) dilansir dari detikHot.
Majelis hakim PA Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim. Nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.
"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," jelas Suryana.
Rizky Febian dan Mahalini menikah seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun, belum lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke PA Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
(iws/gsp)