Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Pada pelaksanaannya, pernikahan seringkali disertai dengan berbagai adat dan tradisi, tetapi tetap mematuhi rukun dan syarat nikah. Seperti keberadaan mempelai pria dan wanita, wali, saksi, serta ijab qabul.
Beberapa daerah di Indonesia terdapat adat atau tradisi yang melarang orang tua menikahkan dua anak dalam satu tahun. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana pandangan Islam? Apakah boleh menikahkan dua anak di tahun yang sama?
Mengutip laman kemenag, hukum menikahkan dua anak dalam satu tahun tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Jadi sah-sah saja melakukan hal tersebut selagi mereka mampu. Karena menikah diwajibkan bagi individu yang telah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika ingin melaksanakan pernikahan, Islam menganjurkan pelaksanakaan akad nikah digelar pada hari Jumat. Hal ini karena hari Jumat dianggap sebagai hari yang paling mulia dan disebut sebagai sayyidul al-ayyam (penghulu hari).
Selain itu, sebaiknya pelaksanaan akad nikah dilakukan pada pagi hari. Hal ini merujuk pada hadis yang menceritakan doa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang memohon berkah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk umatnya pada pagi hari.
Berikut penjelasannya sebagaimana yang dinukil dari kitab I'anah ath-Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha.
"Beliau berkata: disarankan untuk mengadakan akad pada hari Jumat karena dianggap sebagai hari yang paling mulia dan menjadi penghulu dari hari-hari lainnya. Sementara catatan penulis pada awal siang (pagi hari), menunjukkan rekomendasi untuk melaksanakan akad nikah pada awal siang. Hal ini merujuk pada sebuah hadis yang di mana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallah berdoa, 'Ya Allah, berkahilah umatku pada pagi hari'. Hadis ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi."
Adapun mengenai bulan pelaksanaannya, disarankan untuk dilakukan pada bulan Syawal dan Shafar. Hal ini merujuk pada fakta bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menikah dengan Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar.
Informasi ini dapat ditemukan dalam kitab "Nihayatuz Zain" karya Syaikh Nawawi al-Bantani. Begini bunyinya.
"Sunnahnya melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, serta menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah ra, pada bulan Shafar."
Soal menikahkan dua anak dalam satu tahun lebih bersifat tradisi dan adat istiadat. Pendekatan yang paling sederhana untuk memahami larangan tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan ekonomi.
Umumnya, ketika orang tua mengadakan pernikahan anak, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk acara resepsi tersebut. Jika dalam tahun yang sama mereka menikahkan anak kedua, tentu saja hal ini akan menimbulkan beban tambahan bagi mereka. Belum selesai menanggung beban pernikahan anak pertama, tiba-tiba muncul beban baru.
Oleh karena itu, secara prinsip, boleh menikahkan anak di tahun yang sama, namun perlu mempertimbangkan aspek ekonomi agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama