4 Rukun Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

4 Rukun Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

ilham fikriansyah - detikHikmah
Rabu, 05 Feb 2025 13:15 WIB
this is a photo who wants to propose to his best partner, wears Indonesian customs and is taken with the ankle above
Ilustrasi menikah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad
Jakarta -

Allah SWT menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk menikah. Sebab, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam, yakni menjaga nasab.

Dengan menikah, manusia juga dapat terhindari dari segala perkara yang diharamkan oleh Allah SWT, seperti perilaku zina. Dalam Al-Qur'an surat An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman mengenai anjuran untuk menikah,

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Bagi pasangan yang akan segera melaksanakan pernikahan, penting untuk mengetahui rukun nikah dalam Islam. Apa saja rukun-rukun tersebut? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

Rukun Nikah dalam Islam

Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setidaknya ada empat rukun nikah yang wajib dipahami oleh kaum muslimin, yaitu:

1. Suami dan Istri

Jumhur ulama berpandangan jika keberadaan suami dan istri menjadi salah satu rukun nikah dalam Islam. Maksudnya, antara keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pengantin secara sah, bukan hanya hadir dalam prosesi saja.

Jadi, kehadiran fisik suami dan istri pada prosesi akad tidak menjadi syarat dalam akad nikah. Soalnya, pernyataan qabul dari calon suami dapat diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dan telah memenuhi ketentuan.

2. Wali

Kehadiran wali juga menjadi salah satu rukun nikah dalam Islam. Wali bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.

Mengutip buku Panduan Lengkap Muamalah Susunan Muhammad Bagir, wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yakni kerabat terdekat dari pihak ayah. Sementara paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan

Urutan dari orang yang paling berhak menjadi wali yaitu:

  1. Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya.
  2. Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah)
  3. Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

3. Terdapat 2 Orang Saksi

Para ulama sepakat bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. Oleh karena itu, keduanya harus menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir di tempat.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni)

4. Shigat atau Ijab Kabul

Rukun nikah berikutnya adalah shigat akad nikah, artinya serah terima atau ijab kabul. Pernyataan ijab diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, ijab adalah perkataan yang keluar wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Sementara kabul adalah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami.

Perlu diketahui, pernyataan ijab harus diucapkan sebelum kabul. Jika kabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk kabul dan tidak bermakna karena kabul adalah jawaban dari adanya ijab.

Ada lafal ijab kabul dalam akad nikah yang disepakati keabsahannya oleh ulama fikih, yakni seperti "aku nikahkan..." dan "aku kawinkan..."

Kemudian, lafal ijab kabul seperti meminjamkan, menyewakan, membolehkan, bersenang-senang sementara, wasiat, menggadaikan, dan menitipkan, para ulama sepakat akan tidak kesahannya lafal tersebut dalam ijab qabul.

Sebab, lafal tersebut adalah ucapan yang tidak menunjukkan akan pemberian hak milik sesuatu dalam masa sekarang, serta tidak menunjukkan akan langgengnya hak milik seseorang sepanjang hidup.

Pentingnya Menikah dalam Islam

Terkait menikah, Allah SWT berfirman dalam surat Ar Rum ayat 21,

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Mengutip Serial Hadits Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan oleh Firman Arifandi, menikah dianjurkan dalam Islam karena merupakan sunnah dari Rasulullah SAW atau suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai suri teladan bagi umat manusia.

Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya: "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)

Dalam hadits lainnya, dari Abu Ayyub RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

"Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR. At-Tirmidzi)

Demikian pembahasan mengenai rukun nikah dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi detikers yang akan melangsungkan pernikahan.




(ilf/fds)

Hide Ads