Nikah siri mendapatkan konotasi negatif dari masyarakat karena identik dengan nikah secara diam-diam dan tertutup. Memang bagaimanakah syarat nikah siri dan tata caranya?
Syarat nikah siri dan tata caranya terbilang cukup sederhana jika dibandingkan dengan pernikahan resmi. Hal yang penting adalah sudah menjalankan rukun nikah yang ada. '
Lalu apakah nikah siri sah secara agama? Secara agama, nikah siri bisa dikatakan sah karena telah memenuhi unsur-unsur pernikahan yang ada. Hanya saja pernikahan yang dilakukan secara siri tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengetahui bagaimana syarat nikah siri dan tata caranya, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu hukum nikah siri dalam Islam. Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab "sirrun" yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Bisa diartikan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.
Dikutip melalui buku berjudul Nikah Siri ditulis oleh Vivi Kurniawati, Lc (2019), hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. Hal ini sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah. Rukun nikah antara lain:
- Ada kedua mempelai yakni suami dan istri
- Ada wali nikah
- Ada dua orang laki-laki yang adil
- Ada ijab kabul
Dilihat melalui perspektif hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi semua syarat dan rukun nikah yang ada. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.
Dalam perundang-undangan nasional yang membahas mengenai pernikahan, nikah siri tidak disebutkan bahkan satu kata pun. Hal ini menunjukkan bahwa nikah siri tidak dianggap dalam hukum pernikahan nasional.
Syarat Nikah Siri
Nikah siri umumnya dilakukan oleh orang-orang beragama Islam. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya. Bisa dikatakan bahwa rukun nikah adalah syarah sah dari sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri.
Berikut ini syarat-syaratnya:
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki
- Beragama Islam
- Memiliki jenis kelamin laki-laki, bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa
- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya
- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Wanita
- Beragama Islam
- Memiliki jenis kelamin wanita, bukan transgender
- Mendapatkan izin nikah dari wali sahnya
- Bukanlah seorang istri dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Tata Cara Nikah Siri
Tata cara nikah siri bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pernikahan resmi. Berikut ini tata caranya:
- Mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan.
- Ada 2 orang yang bisa dijadikan sebagai saksi.
- Menyiapkan mahar atau mas kawin untuk menjalankan ijab kabul.
- Mendatangi pemuka agama atau penghulu untuk menjalankan ijab kabul.
Demikian penjelasan mengenai syarat nikah siri, tata cara nikah siri, dan hukumnya dalam Islam yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza