Rajab termasuk bulan haram yang di dalamnya memuat sejumlah larangan. Larangan bulan Rajab ini disebutkan langsung dalam Al-Qur'an.
Larangan bulan Rajab yang disebut dalam Al-Qur'an ini tidak hanya spesifik untuk Rajab saja, melainkan untuk bulan-bulan haram lainnya. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ada empat bulan yang ditetapkan sebagai bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.
Para ahli tafsir menyebutkan empat bulan haram tersebut saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 36. Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Dalam Tafsir Ibnu Katsir yang diterjemahkah M. Abdul Ghoffar dkk terdapat hadits yang menjelaskan tentang empat bulan haram. Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ [حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ] مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: "Sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun ada dua belas bulan, darinya ada empat bulan haram, tiga di antaranya adalah Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Sedangkan Rajab adalah bulan Mudhar yang terdapat di antara Jumadats Tsaniy dan Syakban." (HR Bukhari dan Muslim)
Larangan Bulan Rajab
Ada sejumlah larangan dalam bulan haram, termasuk Rajab, sebagaimana dikatakan dalam surah At Taubah ayat 36. Merangkum Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka, berikut sejumlah larangan bulan Rajab.
1. Dilarang Berbuat Aniaya pada Diri Sendiri
Allah SWT melarang hamba-Nya berbuat aniaya terhadap diri sendiri pada bulan haram. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, dosa yang diperbuat pada bulan haram jauh lebih berat daripada hari-hari lainnya. Hal ini seperti berbuat maksiat di Tanah Suci Makkah yang berlipat ganda dosanya sebagaimana firman Allah SWT,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: "dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (QS Al-Hajj: 25)
2. Dilarang Berbuat Maksiat
Larangan bulan Rajab dan bulan haram lainnya adalah berbuat maksiat. Sejumlah ahli tafsir menafsirkan berbuat maksiat ini masuk dalam larangan berbuat aniaya terhadap diri sendiri.
3. Dilarang Balas Dendam
Allah SWT juga melarang balas dendam pada bulan Rajab. Diterangkan dalam Tafsir Al Azhar, larangan balas dendam ini supaya umat Islam bisa mengerjakan umrah pada bulan Rajab.
Larangan balas dendam atau dendam kesumat ini juga ditujukan untuk tiga bulan haram lainnya, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Zulkaidah adalah bulan persiapan untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan Zulhijah adalah bulan pelaksanaan haji, dan Muharram adalah bulan perjalanan pulang dari haji.
4. Dilarang Menjarah
Larangan bulan Rajab lainnya adalah melakukan penjarahan atau merampas milik orang lain. Penjarahan biasanya terjadi dalam konteks peperangan.
Diperbolehkan Memerangi Orang Musyrik
Sebelumnya, Allah SWT juga melarang berperang pada bulan Rajab. Namun, larangan ini lalu dinasakh atau dihapus hukumnya dengan firman-Nya untuk memerangi kaum musyrik.
Perintah memerangi kaum musyrik, sekalipun harus dilakukan pada bulan haram, juga disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 217,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢١٧
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan." Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut memerintahkan kepada kaum muslimin agar memerangi kaum musyrikin karena mereka mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan memerangi kaum muslimin.
Baca juga: Benarkah Umrah di Bulan Rajab Lebih Utama? |
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis