Puasa sunnah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Sebab, dengan melaksanakannya, maka seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa.
Terdapat beberapa jenis puasa sunnah yang dapat dikerjakan oleh umat Islam. Diantaranya puasa di hari Arafah, puasa di bulan Muharram, puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin Kamis, dan sebagainya.
Mungkin tidak sedikit umat muslim yang memiliki keraguan jika melaksanakan puasa di hari Sabtu. Lantas, bolehkan puasa sunnah di hari Sabtu? Berikut hukum puasa sunnah di hari Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa Sunnah di Hari Sabtu
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat beberapa pendapat ulama tentang hukum puasa sunnah di hari Sabtu. Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Dari hadits tersebut Imam Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih karena menurut syarat Muslim. Sedangkan Imam Tirmidzi menyatakan bahwa hadits tersebut hasan.
Imam Tirmidzi juga mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Perbedaan pendapat juga terjadi di antara para ulama mazhab tentang hukum puasa di hari Sabtu. Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, hukum puasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas.
Sedangkan Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda dari para imam mazhab sebelumnya. Imam Malik membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.
Merujuk pada buku Rahasia Puasa Sunah oleh Ahmad Syahirul Alim, hikmah dari dimakruhkannya puasa di hari Sabtu adalah karena Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi dan agar umat Islam tidak dianggap mengagungkan hari Sabtu seperti mereka.
Meskipun demikian, tidak ada larangan bagi yang ingin berpuasa di hari Sabtu jika ia melaksanakan puasa sunnah yang bertepatan di hari Sabtu.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah