Dalam hubungan suami istri terkadang terjadi perdebatan terkait tugas rumah tangga. Sebenarnya bagaimana pembagian pekerjaan rumah tangga antara suami dan istri?
Semasa hidup, Rasulullah SAW memiliki beberapa orang istri, namun beliau tidak membebankan istri-istrinya dengan pekerjaan rumah tangga.
Baca juga: Syarat-Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam |
Dalam sebuah hadits, Aisyah Ra. pernah ditanya, "Apakah yang dilakukan Rasulullah SAW di rumah?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau ialah seorang manusia biasa. Beliau menambal pakaian sendiri, memerah susu, dan melayani diri beliau sendiri," jawab Aisyah Ra. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Selain itu, Aisyah Ra. juga pernah berkata, "Rasulullah SAW biasa melayani keperluan keluarganya. Lantas, ketika waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan shalat." (HR. Bukhari).
Demikianlah beberapa riwayat yang menceritakan tentang kebiasaan Rasulullah SAW di rumah. Riwayat tersebut menjelaskan bahwa beliau sering membantu sang istri mengerjakan pekerjaan rumah.
Dalam buku The 10 Habits of Rasulullah karya Rizem Aizid dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memang memiliki kebiasaan untuk sering membantu istri dalam mengerjakan pekerjaan rumah.
Kebiasaan beliau ini sangat penting dalam rangka mencapai rumah tangga yang harmonis serta dinaungi keberkahan sakinah, mawadah dan warahmah. Dengan sering membantu istri, seorang suami telah menunjukkan rasa kasih sayang kepadanya. Hal ini yang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hubungan dalam rumah tangga.
Terkait dengan kebiasaan Rasulullah SAW dalam membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah, muncul pertanyaan mendasar yang kemudian banyak ditanyakan oleh pasangan suami istri muslim, yaitu; kewajiban siapakah mengerjakan pekerjaan rumah tangga itu, suami ataukah istri?
Rizem Aizid berpendapat, pada hakikatnya pekerjaan rumah tangga itu merupakan tugas atau kewajiban seorang suami. Meskipun begitu, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Sebagian ulama menyatakan suami yang wajib mengerjakan segala pekerjaan rumah, termasuk mencuci, memasak, dan lain-lain. Namun ada pula yang menyatakan tugas rumah tangga itu kewajiban istri.
Mayoritas ulama sepakat dengan pendapat pertama, yakni mengerjakan pekerjaan rumah termasuk kewajiban suami. Empat mazhab besar termasuk yang berpendapat demikian.
Dalam buku Istri Bukan Pembantu, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A dijelaskan bahwa pendapat dari empat mazhab mengatakan bahwa para wanita tidak wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga.
Ulama dari empat mazhab besar, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan ditambah Mazhab Adz-Dzahihiri, semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
Secara umum, jumhur ulama cenderung sepakat bahwa tugas seorang istri bukan mengerjakan urusan rumah tangga. Kalau pun ingin dikerjakan, hal itu menjadi sebuah ibadah sunah yang akan menambah nilai pahala baginya.
Secara asasi, tugas-tugas dan pekerjaan rumah tangga tidak dibebankan di atas pundak para istri, sebagaimana pendapat-pendapat yang bisa dikumpulkan dari berbagai sumber fikih Islam.
Dalam kitab Badai' Ash-Shanai', salah satu kitab fikih dalam mazhab Hanafiah yang disusun oleh ulama besar Al-Imam Al-Kasani dijelaskan, "Seandainya suami pulang membawa bahan makanan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak atau mengolahnya, istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap."
Di Indonesia secara umum, kebiasaan dalam masyarakat atau budaya lokal adalah seorang istri wajib memasak, suami tinggal duduk menunggu makanan matang.
Ternyata syariat Islam yang sebenarnya justru tidak mewajibkan seorang istri memasak untuk suaminya. Demikian petikan fatwa resmi Mazhab Al-Hanafiyah dalam hal status hukum istri memasak makanan untuk suami.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan rumah tangga, termasuk memasak adalah tanggung jawab suami. Namun kembali lagi pada kondisi masing-masing.
Seorang istri yang dengan ikhlas melayani suami, termasuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga maka akan berbalas pahala.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi