Poligami sudah dikenal sejak sebelum Nabi Muhammad SAW dilahirkan. Semua orang telah melakukannya dan mengamalkannya tanpa adanya aturan atau batasan khusus.
Meringkas buku "Reinterpretasi Poligami" karya Abdul Mutakabbir, seseorang yang berkeinginan untuk melakukan poligami harus memenuhi syarat yang disarankan oleh agama dan negara. Agama yang dimaksud di sini adalah Al-Qur'an, yang menetapkan beberapa persyaratan bagi para pelaku poligami, yang akan dijelaskan berikut ini.
Baca juga: Poligami Adalah: Pengertian dan Syaratnya |
Syarat Poligami
1. Berilmu
Secara redaksional, tidak ditemukan kata ilmu atau berilmu sebagai syarat melakukan poligami dalam Al-Qur'an. Namun, jika ditelisik lebih spesifik, maka syarat pertama seseorang yang ingin melakukan poligami adalah harus berilmu seperti yang tersirat dalam surat An-Nisa ayat 3:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya: "Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Agar tidak adanya kecacatan dalam sebuah perkawinan poligami seperti yang disebutkan pada ayat di atas, maka ilmu menjadi syarat pertama yang harus dimiliki laki-laki. Tujuan akhir dari semua itu agar bisa menyelamatkan dirinya dari siksaan dunia dan akhirat.
2. Mapan
Syarat kedua yang perlu dipenuhi oleh mereka yang ingin berpoligami adalah memiliki stabilitas finansial. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi keluarganya, rumah untuk tempat tinggal, pakaian dan juga makanan.
Sebab tanpa adanya kematangan secara finansial, justru akan menambah kemiskinan dalam sebuah negara. Sebaliknya jika sudah mapan secara finansial dan menikahi anak yang berekonomi lemah, maka akan menaikan martabat dan ekonomi anak tersebut.
3. Sehat
Persyaratan ketiga bagi orang yang ingin poligami adalah harus sehat. Ada tiga jenis kesehatan yang harus dimiliki orang yang ingin berpoligami yakni; sehat secara fisik, pikir, dan psikis.
Seorang suami yang memiliki fisik prima dapat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Lalu pola pikir yang baik dan dewasa juga membantu dalam menyelesaikan masalah rumah tangga poligami yang rumit.
Sedangkan, kesehatan psikis merupakan persyaratan mutlak bagi para pelaku poligami karena mental memiliki peran penting dalam membina rumah tangga. Banyak KDRT yang disebabkan oleh kesehatan mental yang terganggu.
4. Adil
Berlaku adil menjadi syarat bagi orang yang ingin melakukan poligami dan wajib ditunaikan dalam keadaan serta situasi apapun. Pada pembahasan ini ada lima jenis keadilan yang harus ditunaikan bagi seseorang yang akan atau sedang melakukan poligami, sebagai berikut:
- Adil dalam pembagian waktu.
- Adil atas tempat tinggal.
- Adil atas pakaian dan biaya hidup.
- Adil dalam berpergian.
- Adil dalam cinta dan kasih sayang.
Syarat Objek Poligami
Kembali merangkum buku Reinterpretasi Poligami, ada beberapa syarat objek poligami. Persyaratan ini diberikan kepada perempuan yang akan dimadu:
1. Syarat Istri Pertama
Kriteria istri yang boleh dipoligami termaktub dalam UUP dan KHI sebagai berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menjadi cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Syarat Istri Kedua
Kriteria ini tidak ditemukan secara runut dalam hukum agama dan negara. Oleh karena itu, kriteria perempuan yang akan dijadikan istri kedua dan seterusnya harus ditentukan sesuai dengan cita-cita kerasulan dan kenegaraan demi kemaslahatan bersama.
1. Halal
Pada dasarnya semua perempuan dapat dinikahi bahkan dipoligami. Namun, ada beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi atau dipoligami.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada surat An-Nisa ayat 22-24 berikut ini:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا وَسَاۤءَسَبِيْلًا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا(٢٣) وَّالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَاُحِلَّ لَـكُمۡ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمۡ اَنۡ تَبۡتَـغُوۡا بِاَمۡوَالِكُمۡ مُّحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ ؕ فَمَا اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
2. Lemah Ekonomi
Salah satu alasan Rasulullah melakukan poligami adalah untuk membebaskan kaum perempuan dari keratan kemiskinan karena ditinggal suami mereka saat di medan perang. Poligami semestinya bisa hadir sebagai solusi untuk mengangkat derajat perempuan yang berekonomi lemah.
3. Lemah Pengetahuan
Kriteria selanjutnya yang dapat dijadikan istri kedua adalah perempuan yang kurang mengenyam pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar sang suami dapat memberikan pendidikan yang layak bagi istri keduanya.
Demikian yang dilakukan Rasulullah SAW. Salah satu alasan melakukan praktik poligami adalah untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Rasulullah SAW menikahi perempuan dan mengajari mereka agama agar mereka bisa menjadi contoh bagi perempuan lain.
4. Lemah Psikis
Yang dimaksud dengan lemah dalam pembahasan ini diprioritaskan mereka yang telah ditinggal oleh ayah atau kedua orang tuanya karena tidak memiliki sandaran atau penopang dalam hidup. Selain itu, perempuan yang masih memiliki kedua orang tua namun hidup di bawah standar kelayakan juga masuk kategori lemah dalam pembahasan ini.
5. Mau Dipoligami
Kriteria yang paling menentukan bagi seorang perempuan yang akan dipoligami adalah rela menjadi istri kedua. Sebab sebuah pernikahan yang terjadi karena proses paksaan termasuk dalam golongan pernikahan yang fasid karena akan menimbulkan penderitaan kepada salah satu pihak.
6. Maksimal Empat Orang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, melangsungkan pernikahan dengan lebih dari empat wanita secara bersamaan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka pernikahan tersebut diakui sah dan berdampak pada status hukum pernikahan.
Hal tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, "Aku masuk Islam, sedang aku telah memiliki istri delapan. Lantas aku menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, "Pilih dari mereka empat" (HR Abu Dawud).
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina