Salat jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Lantas, bagaimana tata cara jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang sesuai dengan tuntunan?
Musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT dalam mengerjakan salat, yaitu boleh dijamak maupun diqashar. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 101 yang berbunyi,
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ١٠١
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Disebutkan dalam buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, bahkan Mazhab Syafi'i berpendapat menjamak salat itu mubah atau boleh, dan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan memenuhi syarat.
Jamak taqdim sendiri artinya menggabungkan atau melaksanakan dua salat wajib sekaligus dalam satu waktu dan dikerjakan pada salat yang pertama atau memasukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salah yang telah masuk waktunya. Ustaz Syaifurrahman El Fati dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Sehari-Hari menjelaskan, salat jamak taqdim di antaranya salat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada waktu Dzuhur serta salat Maghrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Maghrib.
Tata Cara Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Ahmad Sultoni dalam bukunya yang berjudul Panduan Salat Lengkap dan Praktis-Wajib dan Sunnah menjelaskan tata cara jamak taqdim salat Dzuhur dan Ashar adalah sebagaimana berikut:
1. Melakukan niat jamak taqdim pada waktu mengerjakan salat yang pertama, yaitu pada waktu Dzuhur. Niat tersebut berbunyi:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيمِ بِالْعَصْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Ushallii fardadh dhuhri jam'a taqdiimin bil ashri fardal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat salat Zuhur jamak dengan Asar karena Allah Taala."
2. Kemudian, melakukan salat Dzuhur empat rakaat
3. Setelah salam langsung dilanjutkan dengan melaksanakan salat Ashar empat rakaat dengan niat seperti biasanya, tidak perlu berniat jamak taqdim lagi.
Sementara itu, ada beberapa syarat ketika melaksanakan salat jamak taqdim. Syarat salat jamak taqdim tersebut adalah sebagaimana berikut:
- Dikerjakan dengan tertib, yaitu dengan salat yang pertama misalnya Dzuhur terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan Ashar, atau Maghrib dahulu baru Isya
- Niat jamak perlu dilakukan pada salat pertama
- Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan salat sunah atau perbuatan yang lain
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, tidak hanya menjamak salat, Islam juga memberi keringanan berupa salat qashar. Salat qashar adalah keringanan untuk mengurangi bilangan rakaat salat, seperti dari empat menjadi dua.
Seorang musafir yang sudah memenuhi beberapa syarat, diberi keringanan boleh mengerjakan salat dengan cara jamak-qashar, baik taqdim maupun takhir sekaligus. Artinya, ia boleh menggabungkan dua salat pada satu waktu dan mengurangi rakaatnya.
Untuk Maghrib dan Isya adalah tiga rakaat Maghrib dan dua rakaat Isya. Sementara untuk salat Dzuhur dan Ashar, maka cukup mengerjakan masing-masing dua rakaat.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam