Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Begini Penjelasannya

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 19:00 WIB
two wedding rings and wedding invitation
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto)
Jakarta -

Wali nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan menurut jumhur ulama. Dikatakan, keberadaannya menentukan keabsahan pernikahan tersebut.

Menurut buku Fiqih Praktis 2 yang ditulis Muhammad Bagir, perwalian nikah diartikan sebagai hak yang diberikan syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan. Pada akad nikah Islam, seorang perempuan tidak melakukan ijab qabul melainkan wali dari perempuan tersebut.

Lalu, bagaimana hukum janda menikah tanpa wali? Apakah diperbolehkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Janda Menikah Tanpa Wali

Dikutip dari unggahan Facebook resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Sabtu (29/11), wali nikah adalah rukun nikah yang harus dipenuhi. Karenanya, tanpa wali nikah maka pernikahan seseorang tergolong tidak sah. Ketentuan ini mengacu pada hadits berikut,

"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali nikah dan dua orang saksi yang adil." (HR Ahmad)

ADVERTISEMENT

Syekh Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi'i dalam kitab Jawahir al-Uqud menyatakan seorang janda tidak sah menikah tanpa wali meski telah mendapat restu dari walinya.

Kemudian, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan pernikahan baik yang dilakukan seorang gadis maupun janda harus disertai wali nikah. Pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah, berikut bunyi Pasal 19 KHI.

"Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, yaitu orang yang berhak dan bertindak untuk menikahkannya."

Perbedaan Pendapat Mengenai Wanita Menikah Tanpa Wali

Menurut buku Perempuan & Hukum yang disusun Sulistyowati Irianto, ulama sebetulnya berbeda pendapat terkait status wali nikah. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat wali adalah syarat sah nikah yang artinya menikah tanpa wali berarti batal atau tidak sah.

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, Zafar, al-Sya'bi dan al-Zuhri yang menilai apabila perempuan mengawini dirinya tanpa persetujuan walinya sementara suaminya masih dalam kepantasan atau sekufu, perkawinannya dianggap sah. Tetapi, Imam Dawud al-Zahiry membedakan status gadis dan janda.

Perempuan yang masih gadis wajib hukumnya disertai dengan wali, sementara jika janda sudah tidak disyaratkan wali. Perbedaan pendapat ulama muncul karena perbedaan tafsir pada hadits Nabi SAW sebagai berikut,


لَا نِكَاحَ إِلَّا ؚِوَلِيٍّ

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim dan lain-lain)




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads