Al-Qur'an telah menetapkan bagian warisan untuk masing-masing ahli waris. Dari beberapa ahli waris, ada lima orang di antaranya yang mendapat bagian 1/2 harta warisan.
Menurut kesepakatan ulama mazhab sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, bagian tetap (al furudh) yang ditetapkan dalam Al-Qur'an ada enam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Pembagian ini termaktub dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 11-12. Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ŲŲŲŲØĩŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲØ§Ø¯ŲŲŲŲ Ų ŲŲŲØ°ŲŲŲŲØąŲ Ų ŲØĢŲŲŲ ØŲظŲŲ Ø§ŲŲØ§ŲŲŲØĢŲŲŲŲŲŲŲ Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲŲŲŲ ŲŲØŗŲØ§Û¤ØĄŲ ŲŲŲŲŲŲ Ø§ØĢŲŲŲØĒŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ ØĢŲŲŲØĢŲØ§ Ų ŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲ Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲØĒŲ ŲŲØ§ØŲØ¯ŲØŠŲ ŲŲŲŲŲŲØ§ اŲŲŲŲØĩŲŲŲ Û ŲŲŲŲØ§ŲبŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ØŲØ¯Ų Ų ŲŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ Ø§ŲØŗŲŲØ¯ŲØŗŲ Ų ŲŲ ŲŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ¯Ų Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ¯Ų ŲŲŲŲŲØąŲØĢŲŲŲŲ Ø§ŲØ¨ŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲ Ø§ŲØĢŲŲŲŲØĢŲ Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲŲ Ø§ŲØŽŲŲŲØŠŲ ŲŲŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲ Ø§ŲØŗŲŲØ¯ŲØŗŲ Ų ŲŲŲÛĸ Ø¨ŲØšŲØ¯Ų ŲŲØĩŲŲŲŲØŠŲ ŲŲŲŲŲØĩŲŲŲ Ø¨ŲŲŲØ§Ų اŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲ Û Ø§Ų°Ø¨ŲØ§Û¤Ø¤ŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲبŲŲŲØ§Û¤Ø¤ŲŲŲŲ ŲÛ ŲŲØ§ ØĒŲØ¯ŲØąŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲØąŲØ¨Ų ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØšŲا Û ŲŲØąŲŲŲØļŲØŠŲ Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Û Ø§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ ØŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ ŲĄŲĄ
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS An Nisa: 11)
Û ŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØĩŲŲŲ Ų ŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲ Ø§ŲØ˛ŲŲŲØ§ØŦŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲ ŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ¯Ų Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ¯Ų ŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲØąŲŲØ¨ŲØšŲ Ų ŲŲ ŲŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲÛĸ Ø¨ŲØšŲØ¯Ų ŲŲØĩŲŲŲŲØŠŲ ŲŲŲŲŲØĩŲŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲØ§Ų اŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲ Û ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲØąŲŲØ¨ŲØšŲ Ų ŲŲ ŲŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲØĒŲŲ Ų Ø§ŲŲŲ ŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ¯Ų Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ¯Ų ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲØĢŲŲŲ ŲŲŲ Ų ŲŲ ŲŲØ§ ØĒŲØąŲŲŲØĒŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲÛĸ Ø¨ŲØšŲØ¯Ų ŲŲØĩŲŲŲŲØŠŲ ØĒŲŲŲØĩŲŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲØ§Ų اŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲ Û ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØąŲØŦŲŲŲ ŲŲŲŲŲØąŲØĢŲ ŲŲŲŲ°ŲŲØŠŲ اŲŲŲ Ø§Ų ŲØąŲØ§ŲØŠŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲØŽŲ اŲŲŲ Ø§ŲØŽŲØĒŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ØŲØ¯Ų Ų ŲŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ Ø§ŲØŗŲŲØ¯ŲØŗŲÛ ŲŲØ§ŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲŲØ§ اŲŲŲØĢŲØąŲ Ų ŲŲŲ Ø°Ų°ŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø´ŲØąŲŲŲØ§Û¤ØĄŲ ŲŲŲ Ø§ŲØĢŲŲŲŲØĢŲ Ų ŲŲŲÛĸ Ø¨ŲØšŲØ¯Ų ŲŲØĩŲŲŲŲØŠŲ ŲŲŲŲŲØĩŲ°Ų Ø¨ŲŲŲØ§Ų اŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲÛ ØēŲŲŲØąŲ Ų ŲØļŲØ§Û¤ØąŲŲ Û ŲŲØĩŲŲŲŲØŠŲ Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Û ŲŲØ§ŲŲŲŲ°ŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲ Ų ØŲŲŲŲŲŲ ŲÛ ŲĄŲĸ
Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS An Nisa: 12)
Dari pembagian tersebut, ada lima orang yang mendapat bagian 1/2 harta warisan. Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 harta adalah anak perempuan tunggal si mayat sepanjang tidak ada anak laki-laki.
Anak perempuan dari anak laki-laki mayat (bint al-ibn) atau cucu perempuan juga mendapat bagian 1/2 harta. Empat mazhab sepakat bahwa ahli waris ini sama halnya dengan anak perempuan langsung.
Bagian 1/2 juga diberikan kepada saudara perempuan tunggal si mayat yang sekandung atau seayah sepanjang tidak ada saudara laki-laki sekandung atau seayah. Selain itu, suami juga berhak mendapat 1/2 harta istrinya yang meninggal jika tidak memiliki anak.
Berikut rinciannya.
Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1/2 Harta
- Anak perempuan tunggal
- Anak perempuan dari anak laki-laki mayat (cucu perempuan)
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Suami (jika istrinya yang meninggal tidak memiliki anak)
Masih mengacu pada kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, bagian tetap (al furudh) bisa bertemu satu sama lain. Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 harta warisan bisa bertemu dengan ahli waris lainnya yang mendapat bagian serupa. Contohnya suami dan seorang saudara perempuan, masing-masing dari mereka mendapatkan 1/2 harta.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 harta juga bisa bertemu dengan ahli waris yang mendapat bagian lain. Mereka bisa bertemu dengan ahli waris yang mendapat bagian 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6.
detikers bisa menghitung pembagian warisan menggunakan kalkulator waris detikHikmah di sini.
(kri/lus)












































Komentar Terbanyak
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan
Doa Menerima Zakat dan Ijab Qobul Lengkap Arab dan Artinya