Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag berhasil melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mereka mengklaim 96% pengaduan masyarakat (dumas) sudah ditangani dengan baik selama tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim. Ia menyebut, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemenag dalam rentang waktu September 2022 hingga November 2023.
"Aduan tersebut disampaikan melalui berbagai cara, seperti datang langsung (10), email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246)," kata Faisal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu terkait dugaan:
- Pelanggaran Disiplin ASN,
- Penyalahgunaan Wewenang,
- Korupsi,
- Pungutan Liar (Pungli),
- Gratifikasi,
- kualitas Pelayanan aparatur Kementerian Agama.
Itjen Kemenag langsung merespon dumas yang masuk. Hal itu sebagai wujud pelayanan yang baik untuk terwujudnya reformasi birokrasi.
"Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu," ujar Irjen Fasial.
"Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat" tuturnya.
Irjen Faisal berharap bahwa tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat dapat menjadi pengalaman dan perhatian bagi para ASN Kemenag, sehingga kasus serupa tidak terulang. Itjen juga berkomitmen untuk menggunakan informasi tersebut sebagai panduan dalam pelaksanaan pengawasan.
"Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama," terang Faisal.
Cara Dumas Online
Dumas Online merupakan sebuah inovasi baru dari Itjen Kemenag. Fitur ini dibuat untuk mempermudah akses publik dalam melaporkan setiap permasalahan yang terkait dengan Kemenag.
Sejak awal tahun 2023, Dumas Online berbasis website telah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Penyediaan layanan ini mencerminkan komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Dengan Dumas Online terintegrasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen," papar Irjen Faisal.
Layanan Dumas Online dirancang untuk menjadi lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selama setahun terakhir, langkah ini telah meraih respons positif dari masyarakat, terbukti dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara daring melalui website dibandingkan dengan pengaduan langsung.
Dari total 689 laporan yang diterima sepanjang tahun 2023, sebanyak 35% (246) di antaranya diajukan melalui Dumas Online.
Agar dapat menyampaikan dumas secara online, masyarakat diharapkan mengunduh SuperApps PUSAKA Kementerian Agama melalui Play Store atau App Store. Setelah berhasil membuka aplikasi PUSAKA, pengguna dapat masuk ke dashboard "Layanan Terpadu" dan memilih menu "Layanan Pengaduan Masyarakat".
Selanjutnya, pengguna akan diarahkan ke tautan https://simdumas.kemenag.go.id/. Mohon melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk dapat masuk dan menyampaikan pengaduan. Untuk menjamin keamanan, diinformasikan bahwa seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan mencakup dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan dilanjutkan apabila substansi pengaduan sudah sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan atau substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Intjen Kemenag RI. Oleh karena itu, sebelum melaporkan, disarankan untuk memberikan prioritas pada musyawarah dalam penyelesaian masalah.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi