Dua calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Surabaya meninggal dunia sebelum berangkat haji. Kemenag Jatim memastikan jemaah yang wafat mendapatkan asuransi sebesar Rp 96 juta.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, calon jemaah haji yang meninggal memdapatkan asuransi. Nilainya sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.
"Senilai biaya perjalanan ibadah hajinya. Jadi sekitar Rp 96 jutaan lah," kata Sruji kepada wartawan di Asrama Haji Embarkasi Sukolilo Surabaya (AHESS), Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya ini mengatakan, uang asuransi bisa dicairkan setelah pihak keluarga melengkapi administrasi. Kemudian diusulkan ke Kemenag untuk mencairkan.
"Setelah proses-proses administrasinya dilengkapi insyaallah kemudian kita usulkan untuk segera tentunya dilakukan pencairan," jelasnya.
Selain itu, nomor porsi haji dari calon jemaah wafat dapat digantikan oleh keluarga inti. Seperti suami, istri, atau anak kandung.
Kebijakan itu telah diatur Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler.
Diketahui, terdapat dua calon jemaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia. Keduanya wafat sebelum berangkat ke tanah suci.
Calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat ialah CJH tertua, Mispu (107) warga asal Pamekasan menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (26/5). Kemudian Isdiyono Taslim Atmo Suwito (60) warga Tulungagung meninggal dunia pada Minggu (4/5) di RS Haji Surabaya karena sakit TBC dan stroke.
(dpe/abq)