Mengurus jenazah adalah salah satu tugas yang dianggap penting dan mulia karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam. Berikut hukum dan kewajiban mengurus jenazah dalam Islam.
Meninggal dunia adalah suatu hal yang pasti akan dialami oleh setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Bagi umat Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari kehidupan yang abadi di akhirat.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 156,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ ١٥٦
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan "Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn" (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali)."
Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab Tafsir-nya, maksud ayat tersebut adalah seseorang yang tertimpa musibah akan menghibur diri dengan mengucapkan kalimat tersebut dan mereka meyakini sesungguhnya ia milik Allah SWT. Orang yang dimaksud dalam ayat ini juga meyakini bahwa Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan pahala di sisi-Nya sekecil apa pun itu kelak di hari kiamat.
"Maka ucapan ini menanamkan di dalam hati mereka suatu pengakuan yang menyatakan bahwa diri mereka adalah hamba-hamba-Nya dan mereka pasti akan kembali kepada-Nya di hari akhirat nanti," jelas Ibnu Katsir.
Umat Islam memiliki kewajiban terhadap sesamanya yang meninggal dunia. Dalam kitab-kitab fikih, perihal ini masuk dalam pembahasan kewajiban mengurus jenazah atau fikih jenazah.
Hukum Mengurus Jenazah Adalah Fardhu Kifayah
Jumhur ulama menyebut hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini turut disebutkan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Maksud fardhu kifayah adala jika sebagian orang Islam telah melakukannya, maka sebagian lainnya tidak berkewajiban untuk melakukannya. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka semua orang Islam yang mengetahui akan berdosa.
Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Islam
Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 2 menyebut, terdapat empat kewajiban seorang muslim terhadap jenazah saudaranya, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan mengebumikan. Berikut uraian lebih detailnya.
1. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan sabun. Para ulama berpendapat bahwa memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.
Memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang yang sama jenis kelaminnya kecuali suami istri. Memandikan jenazah harus dilakukan dengan rapi, sopan, dan tertutup.
2. Mengkafani Jenazah
Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah membungkus tubuh jenazah dengan kain putih bersih yang tidak tembus pandang.
Mengkafani jenazah harus dilakukan dengan menggunakan tiga lembar kain untuk laki-laki dan lima lembar kain untuk perempuan. Mengkafani jenazah harus dilakukan dengan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Mandikanlah jenazahnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian (parfum); dan jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan bertalbiyah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Na'im dan Baihaqi)
3. Menyalatkan Jenazah
Para ulama telah sepakat bahwa menyalati jenazah hukumnya fardhu kifayah. Salat jenazah terdiri dari empat takbir tanpa ruku' dan sujud. Salah jenazah harus dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan sudah baligh.
4. Menguburkan Jenazah
Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah. Menguburkan jenazah adalah menempatkan tubuh jenazah di dalam liang lahat yang cukup dalam dan luas. Jenazah harus diletakkan sejajar dengan arah kiblat dan menutup liang lahat dengan tanah.
Dikutip dari kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani, hendaknya menyegerakan untuk mengubur jenazah, seperti sabda Rasulullah SAW, "Segerakanlah pemakaman jenazah..."
Dengan mengurus jenazah sesuai dengan syariat Islam, setiap muslim telah menunaikan hak-hak saudaranya yang telah meninggal dunia. Selain itu, seseorang juga akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan