Memotong kuku merupakan salah satu sunah fitrah yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Lalu, bagaimana hukum memanjangkan kuku dengan disengaja oleh seorang muslim dalam ajaran Islam?
Mengutip dari buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, memotong kuku termasuk sunah fitrah tiap umat Islam. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
الْفِطْرَةُ خَمْسَ الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis." (HR Bukhari)
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang kukunya sudah panjang maka sunah baginya untuk memotong pendek kukunya. Lalu, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Memanjangkan kuku bagai cakar burung atau melebihi panjang normal dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Abu Washil yang bercerita bahwa ia bertemu dengan Abu Ayyub Al-Anshari.
Saat itu, ia berjabat tangan dengannya sehingga membuat Abu Ayyub Al-Anshari menyaksikan kuku-kukunya yang telah memanjang. Abu Ayyub Al-Anshari pun berkata dengan mengutip salah satu sabda Rasulullah SAW,
يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ وَهُوَ يَدَعُ أَطْفَارَهُ كَأَظَافِيْرِ الطَّيْرِ يَحْتَمِعُ فِيهَا الْحِنَابَةُ وَالْخَبَتْ وَالتَّفَتُ
Artinya: "Salah seorang dari kalian bertanya tentang berita langit sedangkan dia membiarkan kukunya menjadi seperti kuku-kuku burung, berkumpul di dalamnya junub, najis, dan kotoran." (HR Ahmad)
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya menjelaskan, kuku panjang membuat kotoran-kotoran akan terkumpul di bawahnya sehingga menjadi sarang penyakit serta menghalangi tercapainya tujuan thaharah (bersuci).
Sebagian ulama berpendapat, dalam keadaan seperti ini, seorang muslim wajib untuk memotong kukunya yang panjang demi sahnya thaharah atau bersuci.
Alasan atau hikmah di balik perintah ini adalah karena kuku merupakan bagian dari tangan yang bisa terselip sesuatu yang bukan ciptaan aslinya. Tentu saja ada kemungkinan air bisa terhalang untuk sampai kepadanya.
Ada yang berpendapat, perkara ini juga disamakan dengan hukum melapisi kulit dengan lilin atau benda lainnya, yakni dapat membuat thaharah seseorang tidak sah.
Baca juga: Tata Cara Potong Kuku Menurut Islam |
Terlebih lagi, Imam An Nawawi berpendapat, kuku dapat menjadi sesuatu yang najis pada bagian tubuh karena keberadaan kotoran. Kotoran di kuku yang panjang disebut sulit dibersihkan karena adanya penumpukan antara najis dan kotoran tersebut.
Kuku pada dasarnya wajib dipotong jika diketahui ada sesuatu yang menghalangi air bersuci seperti, wudhu dan mandi, untuk masuk membersihkan kuku.
Namun, perkara yang dibolehkan yakni adanya kondisi tertentu seperti ujung kuku yang pendek hingga sulit untuk dipotong. Kondisi tersebut dianggap tidak menghalangi air mengenai kulit kuku.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza