Potong Kuku Waktu Malam dalam Islam, Boleh Tidak?

Potong Kuku Waktu Malam dalam Islam, Boleh Tidak?

Kristina - detikHikmah
Jumat, 10 Nov 2023 19:15 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
Ilustrasi memotong kuku pada malam hari menurut Islam. Foto: iStock
Jakarta -

Memotong kuku termasuk sunnah fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadits. Terkait waktunya, bolehkah dilakukan pada malam hari?

Hadits yang menyebut memotong kuku sebagai sunnah fitrah ini berasal dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الفطرة خمس الاحتقان والاستعداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط

Artinya: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku, dan mencukur bulu ketiak." (HR Bukhari dan Muslim dalam kitab Ath-Thaharah bab Khisal Al-Fithrah)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga hadits yang menyebut sunnah fitrah ada sepuluh. Hadits ini berasal dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

عشر من الفطرة قص الشارب وإغفاء اللحية والسواك واشتقاق الماء وقص الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِم ونتف الإبط وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ العاشرة إلا أن تكون النطيطة

ADVERTISEMENT

Artinya: "Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, membiarkan (memanjangkan) jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja'. Mush'ab--perawi hadits--mengatakan: Aku lupa yang kesepuluh, namun tidak ada lagi yang lain kecuali berkumur."

Hadits tersebut termaktub dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah. Hadits ini statusnya dhaif, sementara Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah menyatakannya shahih.

Batas Waktu Memotong Kuku

Menurut penjelasan dalam Ihya 354 Sunnah Nabawiyah, Wasa'il wa Thuruq wa Amaliyah karya Raghib As-Sirjani, batas waktu terlama memotong kuku adalah 40 hari. Hal ini mengacu pada hadits yang berasal dari Anas bin Malik RA.

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari." (HR Muslim dalam kitab Ath-Thaharah bab Khishal Al-Fithrah)

Memotong Kuku pada Malam Hari

Sejumlah ulama telah menjelaskan mengenai waktu memotong kuku. Ulama fikih mazhab Syafi'i Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in mengatakan, memotong kuku menurut sunnah dilakukan pada hari Kamis atau hari Jumat pagi.

Sementara itu, seorang pakar hadits dan murid dari Imam Ibnu Hajar rahimahullah, Imam as Sakhawi mengatakan dalam kitab al Maqashid al Hasanah bahwa tidak ada hadits yang shahih dari Nabi SAW terkait memotong kuku pada hari tertentu.

Sebagian imam salaf sendiri lebih menyukai memotong kuku pada hari Jumat. Imam an-Nawawi mengatakan hal ini dalam kitab al Majmu Syarh al Muhadzdzab.

Terkait waktunya, ada hadits yang menyebut bahwa Ibnu Umar memotong kuku pada malam hari. Hadits ini terdapat dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad yang ditulis Imam Al-Bukhari. Dikatakan,

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul Aziz, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Walid bin Muslim, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Ruwad, katanya, telah mengabarkan kepadaku Nafi', "Bahwasanya Ibnu Umar memotong kuku-kukunya di malam hadir tiap setengah bulan sekali dan memotong bulu kemaluannya setiap sebulan sekali."

Imam Bukhari mengatakan bahwa hadits yang menyebut memotong kuku pada malam hari tersebut shahih mauquf. Al-Albani menshahihkannya dalam Shahihul Adabil Mufrad. Al-Baihaqi turut meriwayatkannya.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads