Ada jenis hewan yang halal dan diperbolehkan dikonsumsi oleh umat Islam, namun ada juga yang diharamkan. Salah satunya yakni hewan bertaring. Benarkah hewan bertaring haram?
Deretan hewan seperti ikan, ayam, domba dan sapi termasuk yang halal dikonsumsi. Ada juga beberapa hewan yang diharamkan secara syariat, seperti hewan buas, hewan yang hidup di dua alam, dan hewan bertaring.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Kitab Induk Fiqih Islam menjelaskan secara rinci tentang hukum mengonsumsi hewan buas dan hewan bertaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli fikih ini menukil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Tsalabah, bahwa Rasulullah SAW melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Malik mengabari kami, dari Ismail bin Abu Hakim, dari Ubaidah bin Sufyan al-Hadhrami, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Memakan binatang buas bertaring adalah haram."
Berkaitan dengan hadits tersebut, Imam Syafi'i menyatakan bahwa sebenarnya binatang bertaring yang haram dimakan adalah binatang bertaring yang menyerang menggunakan taringnya.
Imam Syafi'i menjelaskan, ketika Rasulullah SAW berkeinginan (untuk mengharamkan sesuatu), beliau pasti mengharamkan sebagian binatang buas dengan menyebut sifat-sifatnya.
"Jadi, sebenarnya ketika beliau berkeinginan (untuk mengharamkan sesuatu), beliau pasti mengharamkan sebagian binatang buas tertentu, tanpa sebagian binatang buas yang lain," jelas Imam Syafi'i lebih lanjut.
Imam Syafi'i berpendapat, kalau memang Rasulullah tidak berniat mengkhususkan pengharaman atas binatang buas tertentu, beliau pasti akan menggunakan kata dalam bentuk jamak dan yang terdekat. Tetapi, ternyata beliau menggunakan bentuk khusus dengan mengkhususkan pengharaman terhadap sebagian binatang buas, tanpa sebagian yang lain.
Malik dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam adalah haram." (HR Abu Dawud dan Imam Malik)
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menjelaskan perkara hewan yang halal dimakan. Termaktub dalam surah Al-An'am ayat 118 dan 119
فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS Al An'am 118)
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ
Artinya: Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS Al An'am: 119)
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!