Ketika bayi lahir, maka kedua orang tuanya disunnahkan untuk mengaqiqahkan anaknya pada hari ketujuh kelahiran. Aqiqah dilakukan dengan memotong hewan kambing.
Menurut buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin, aqiqah artinya membelah dan memotong. Sebutan ini diperuntukkan bagi pemotongan rambut di kepala bayi.
Namun, aqiqah juga disebut untuk penyembelihan hewan bagi bayi yang baru lahir. Hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap orang sebagaimana dikatakan oleh mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, dalil aqiqah merujuk pada hadits berikut:
"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari)
Lalu, apakah daging hewan yang disembelih untuk aqiqah boleh dikonsumsi oleh keluarga? Bagaimana hukumnya?
Hukum Keluarga Memakan Daging Aqiqah
Mengacu pada sumber yang sama, daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga. Selain itu, daging aqiqah juga boleh dibagikan dan disedekahkan.
Tetapi, daging aqiqah tidak boleh diperjual belikan. Mengutip dari buku Qiraah Mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, terdapat hadits yang mengatakan terkait hal ini.
Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah bahwa ayahnya Urwah bin Zubair selalu melakukan aqiqah untuk anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata,
"Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang kami. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.
Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diaqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut." (Muwaththa Malik No 1076)
Syarat Hewan Aqiqah
1. Syarat Umum Hewan Aqiqah
Dijelaskan dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab yang ditulis Isnan Ansory, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu Syarah al Muhazzab terkait syarat hewan aqiqah secara umum sama dengan kurban.
"Standar sahnya aqiqah adalah sama dengan standar sahnya qurban. Maka tidak sah jika berumur kurang dari umur hewan qurban. ... Dan juga disyaratkan sehat dari cacat sebagaimana pada hewan qurban."
Apabila dirinci, maka syarat umum hewan aqiqah yaitu:
- Cukup umur
- Hewan ternak
- Dalam keadaan sehat
- Tidak cacat
2. Syarat Khusus Hewan Aqiqah
Secara khusus, syarat hewan aqiqah yaitu:
- Hewan yang diperbolehkan untuk aqiqah adalah kambing, domba atau biri-biri
- Anak laki-laki maka aqiqahnya dua ekor kambing
- Anak perempuan maka aqiqahnya seekor kambing
Hikmah Pelaksanaan Aqiqah
Menukil dari buku Menanti Sang Buah Hati susunan Samsul Munir Amin dan Indariati Al Hafidzoh, berikut hikmah pelaksanaan aqiqah bagi muslim.
- Sebagai bentuk penyampaian pesan secara halus dan sopan mengenai garis keturunan kedua orang tuanya
- Membiasakan diri bersikap dermawan dan menjauhi sifat kikir atau pelit
- Sebagai ikrar selaku hamba Allah untuk berkorban dan berjuang di jalan Allah SWT sebagaimana dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS terhadap anaknya
- Pendidikan bagi anak untuk mengenal Allah sedini mungkin. Anak telah diajarkan untuk mengabdi kepada Allah dan mensyukuri nikmat-Nya
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?