Perempuan Menghadiri Salat Jumat dalam Tinjauan Perspektif Mazhab

Perempuan Menghadiri Salat Jumat dalam Tinjauan Perspektif Mazhab

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 17 Nov 2023 17:45 WIB
Foto-foto saf salat yang terlihat bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam kampanye akbar Prabowo Subianto di Stadion GBK, Minggu (7/4/2019).
Ilustrasi perempuan salat Jumat (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Salat Jumat adalah ibadah salat yang wajib dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang telah mencapai usia baligh. Namun, bagi para perempuan, ulama sepakat bahwa mereka tidak wajib mengikuti salat Jum'at meskipun tidak uzur dan tidak sedang safar.

Kewajiban ini tercantum dalam firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Lalu menukil buku Fiqih Praktis I karya Muhammad Bagir, dijelaskan bahwa syarat melaksanakan salat Jumat adalah setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal, mukim di kotanya, mampu pergi ke masjid untuk salat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (uzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan salat tersebut.

ADVERTISEMENT

Umumnya salat Jumat dilakukan berjamaah di masjid dengan jumlah jemaah laki-laki lebih banyak. Hal tersebut mungkin tidak dapat menjamin keselamatan dan keamanan para perempuan, maka perempuan dianjurkan untuk melaksanakan salat di rumah atau dilingkungan yang lebih aman.

Dari Ibnu 'Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (salat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka," (HR Abu Dawud).

Namun, andaikan para perempuan yang sudah melaksanakan salat Jumat maka tidak perlu lagi mereka menunaikan salat Dzuhur. Pernyataan tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin oleh Abduraahman Ba'alawi yang menyatakan:

مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

Artinya: Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum'at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan salat Jum'at sebagai pengganti dzuhur. Bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan salat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.

Hukum Perempuan Menghadiri Salat Jumat dari Perspektif Mazhab

Menukil buku al-Fiqh 'ala al-Mazahibi al-Arba'ah oleh Abd al-Rahman al-Jaziry menjelaskan, berdasarkan beberapa mazhab yang lazim dipegang oleh kaum muslimin, maka terdapat berbagai pendapat mengenai kehadiran perempuan di masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Menurut Mazhab Hanafi, para perempuan lebih baik melaksanakan salat Dzuhur di rumah daripada melaksanakan salat Jumat di masjid karena mereka tidak diwajibkan melaksanakannya. Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, perempuan boleh mengikuti salat Jumat asal mereka tidak menghias dirinya.

Menurut Mazhab Maliki, jika perempuan tersebut sudah tua dan tidak menimbulkan ketertarikan bagi kaum laki-laki, mereka boleh ikut serta dalam salat Jumat meski hukumnya makruh. Akan tetapi jika perempuan tersebut masih muda dan dapat menimbulkan ketertarikan bagi laki-laki, mereka diharamkan mengikuti salat Jumat.

Bagi para pengikut Mazhab Syafi'i, makruh hukumnya bagi perempuan muda untuk ikut melaksanakan salat Jumat, meskipun mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan bahkan makruh juga hukumnya bagi wanita tua jika mereka berhias dan menggunaka parfum. Wanita yang sudah tua memakai pakaian tertutup, tidak menggunakan parfum dan juga tidak menimbulkan ketertarikan bagi kaum laki-laki boleh mengikuti salat Jumat dengan dua syarat; (1) dia diperbolehkan oleh walinya, (2) dia tidak menimbulkan fitnah.

Demikian penjelasan mengenai hukum perempuan menghadiri salat Jumat di masjid. Meskipun hukumnya Sunnah, namun seoran perempuan lebih dianjurkan untuk salat di rumah demi keamanan mereka.




(hnh/erd)

Hide Ads