5 Hukum Syariat Islam yang Penting Diketahui Tiap Muslim

5 Hukum Syariat Islam yang Penting Diketahui Tiap Muslim

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Selasa, 24 Okt 2023 08:00 WIB
Ilustrasi seorang muslim sedang membaca Al-Quran sebelum tidur.
Ilustrasi hukum syariat Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mongkolchon Akesin
Jakarta -

Secara garis besar hukum syariat Islam dibagi menjadi lima macam. Mulai dari wajib hingga haram.

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan menegaskan perkara yang baik dan perkara yang buruk melalui hukum syariat Islam.

Hukum Syariat Islam

Secara garis besar, hukum syariat Islam dibagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Mengutip buku Ushul Fikih: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karya amrullah Hayatudin berikut penjelasan selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wajib

Hukum syariat Islam yang pertama adalah "wajib". Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut hukum ini adalah "Al-Ijab."

Secara bahasa "wajib" atau "al-ijab" berarti tuntutan secara pasti dari syar'i untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan atau tuntutan yang pasti dan tegas.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, secara istilah hukum "wajib" menurut syara' adalah apa yang dituntut syara' kepada mukallaf--orang yang dikenai beban syariat--untuk diperbuat, dalam bentuk tuntutan yang keras.

Dari segi waktu pelaksanaannya, hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wajib Mutlaq

Wajib mutlaq artinya kewajiban tersebut tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Contohnya adalah meng-qadha (mengganti) puasa Ramadan yang tertinggal dapat dilakukan kapan saja.

2. Wajib Muakkad

Wajib muakkad artinya kewajiban tersebut sudah ditentukan waktu pelaksanaannya. Misalnya kewajiban salat lima waktu yang sudah ada ketentuannya.

Wajib muakkad dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu:

  • Muwassa: kewajiban yang batas waktu pengerjaanya lama atau longgar.
  • Mudayyaq: kewajiban yang batas waktu pengerjaannya sebentar atau sempit.
  • Dzusyibhaini: kewajiban yang batas waktu pengerjaannya bisa longgar dan sempit.

Dari segi pelaku, hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wajib (Fardhu) 'Ain

Wajib 'ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf. Contohnya kewajiban melaksanakan salat fardhu.

2. Wajib (Fardhu) Kifayah

Wajib kifayah adalah kewajiban yang dibebankan oleh syar'i kepada kelompok orang mukallaf. Contohnya adalah mengurusi jenazah.

Dari segi bentuk perbuatan yang dituntut, hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wajib Mu'ayyan

Wajib mu'ayyan artinya kewajiban ini sudah ditentukan wujud perbuatannya dan tidak bisa memilih wujud perbuatan lain selain hal itu.

2. Wajib Mukhayyar

Wajib mukhayyar artinya kewajiban yang dituntut oleh syar'i ini bisa dipilih dari sekian banyak kewajiban oleh orang mukallaf.

2. Sunah

Hukum syariat Islam yang kedua adalah sunah. Istilah sunah juga sering disebut sebagai "al-nadb" yang secara bahasa artinya ringan. Adapun menurut istilah, al-nadb artinya titah Allah SWT yang menuntut atas suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak secara pasti.

Jadi, sunah adalah titah yang mengandung perintah yang tidak harus dikerjakan, hanya berupa anjuran melaksanakannya. Artinya, mukallaf diperbolehkan untuk meninggalkannya.

Hukum sunah dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. Sunah Muakkadah

Sunah muakkadah adalah tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW dan ada pernyataan yang menyatakan perbuatan tersebut bukan hal yang fardhu atau wajib.

2. Sunah Ghairu Muakkadah

Sunah ghairu muakkadah adalah perbuatan yang kadang dilakukan Rasulullah SAW dan kadang ditinggalkan. Selain itu, perbuatan ini dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak dicela apabila ditinggalkan.

3. Mubah

Hukum syariat Islam yang ketiga adalah mubah. Hukum mubah adalah segala sesuatu yang diberikan kebebasan oleh syara' kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan dan meninggalkannya.

Melakukan perbuatan yang hukumnya mubah tidak ada konsekuensi pahala maupun dosa yang ditimpakan kepada orang yang mengerjakan atau mukallaf tersebut.

4. Makruh

Hukum syariat Islam yang selanjutnya adalah makruh yang artinya perbuatan atau perkara yang dijatuhi hukum ini lebih baik untuk ditinggalkan.

Makruh dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Makruh Tanzih

Makruh tanzih adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan lebih baik daripada dikerjakan.

2. Makruh Tahrim

Makruh tahrim artinya perbuatan itu dilarang, namun dalil yang melarangnya adalah dalil zanni bukan qat'i.

5. Haram

Haram atau tahrim secara bahasa artinya titah Allah SWT yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Perbuatan yang dituntut ini secara hukum syariat Islam disebut dengan haram.

Menurut madzhab Maliki, tahrim atau haram ada dua macam, yaitu:

1. Haram Lizatih

Haram lizatih adalah sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syar'i keharamannya sejak semula karena mengandung keburukan.

2. Haram Li Ghairih

Haram li ghairih adalah sesuatu yang tidak ditetapkan keharamannya pada mula pertama, akan tetapi ada sesuatu yang menyebabkan hal itu menjadi haram.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads