Ijtihad adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada upaya para ulama untuk memahami dan menafsirkan hukum-hukum agama berdasarkan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Para sahabat Nabi memiliki peranan penting dalam melakukan ijtihad.
Sebelum mengetahui alasan para sahabat melakukan ijtihad, hendaknya mengetahui pengertian dari ijtihad terlebih dahulu.
Pengertian Ijtihad
Dikutip dari Al-Ijtihad fi Asy-Syariah Al-Islamiyyah karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, ijtihad adalah mengerahkan kekuatan maksimal untuk mencapai kesimpulan (pengetahuan tentang) suatu hukum yang sayr'i yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggali hukum (istinbath al-hukm) dari sumbernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Para Sahabat Melakukan Ijtihad
Ijtihad sudah ada sejak zaman Nabi SAW. Hal ini turut dilakukan para sahabat, tabiin, dan ulama yang hidup setelah itu. Ada beberapa alasan para sahabat melakukan ijtihad. Berikut di antaranya.
1. Wafatnya Rasulullah SAW
Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya, Min Ajli Shahwatin Raasyidah Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, mengemukakan bahwa gerakan ijtihad muncul sejak masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adz ketika diutus Rasulullah SAW ke Yaman, beliau bertanya,
"Dengan apa engkau akan berhukum, jika mereka memintamu untuk menghukumi sesuatu?"
Mu'adz menjawab, "Dengan Kitabullah."
"Jika dalam Al-Qur'an tidak ada?"
"Dengan Sunnah Rasulullah SAW."
"Jika dalam Sunnah tidak ada?"
"Saya akan berijtihad dengan akal, dan saya sekali-kali tidak akan bersumpah."
Rasulullah SAW memuji dan membenarkan jawabannya.
Sejak saat itulah, jika Nabi Muhammad SAW tidak ada, maka para sahabat melakukan ijtihad. Bahkan, setelah masa kepemimpinan Rasulullah SAW berlalu, para sahabat banyak yang melakukan ijtihad dalam memecahkan berbagai persoalan berdasarkan pada nash-nash Islam atau petunjuk-petunjuknya secara umum.
2. Kekhawatiran Sahabat saat Hadapi Persoalan Hukum
Dikutip dari buku Hukum Islam karya Hendra Sudrajat dkk, para sahabat mengkhawatirkan persoalan dalam masalah hukum setelah sepeninggal Rasulullah SAW, maka dari itu para sahabaat melakukan ijtihad.
Permasalahan tersebut mulai dari:
- Hilangnya Al-Qur'an karena penghafal Al-Qur'an banyak yang gugur dalam perang, namun tulisan Al-Qur'an masih tercecer seperti di pelepah kurma dan kulit binatang
- Terjadinya perbedaan pendapat dari para sahabat terkait Al-Qur'an, sehingga dikhawatirkan akan terjadi perubahan pada Al-Qur'an
- Terjadinya pembohongan terhadap sunnah Rasulullah SAW
- Umat Islam keluar dari garis hukum Islam
- Mengalami perubahan kehidupan yang perlu solusi terhadap syariah
Secara garis besar, alasan para sahabat melakukan ijtihad adalah untuk memecahkan suatu permasalahan yang dihadapi masyarakat muslim jika dalam Al-Qur'an dan hadits tidak terdapat sumber hukumnya.
Langkah Para Sahabat dalam Ijtihad
Masih mengutip dari sumber buku yang sama, di antara beberapa langkah yang ditempuh para sahabat untuk berijtihad, seperti yang dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA yaitu:
- Mencari ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an
- Jika ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an tidak ditemukan, maka mencari hukumnya dalam sunnah
- Jika ketentuan hukumnya dalam sunnah tidak ditemukan, maka bertanya kepada sahabat lainnya, apakah masalah tersebut telah diselesaikan oleh Rasulullah SAW pada zamannya.
- Jika sahabat memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW belum memutuskan permasalahan tersebut, maka akan diadakan musyawarah dengan para pembesar sahabat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi
- Terdapat ijtihad secara pribadi oleh beberapa sahabat, biasanya sahabat yang melakukan merupakan pemimpin di berbagai wilayah dan tidak memungkinkan untuk melakukan musyawarah dengan sahabat yang lain.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!