Wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan sebagian muslim mengenai sah-tidaknya. Para ulama fikih telah membahas mengenai hal ini.
Wudhu dilakukan sebagai persiapan sebelum melakukan salat atau beribadah lainnya. Wudhu merupakan cara bersuci menggunakan air yang berhubungan dengan muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki, ungkap Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 6,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Rasulullah SAW bersabda, "Salat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadas, sampai ia wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Namun, apakah wudhu masih sah jika dilakukan tanpa busana? Berikut hukum wudhu tanpa busana dalam Islam.
Hukum Wudhu Tanpa Busana
Dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, hukum wudhu tanpa busana adalah boleh atau sah karena berwudhu tanpa memakai busana baik sebagian ataupun keseluruhan (telanjang) bukanlah termasuk pembatal wudhu.
Biasanya, orang-orang melakukan wudhu tanpa busana setelah mereka mandi. Meskipun bukan pembatal wudhu, namun wudhu tanpa busana merupakan etika yang tidak baik.
Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah menjelaskan, "Wudhu seseorang dalam keadaan tanpa busana (bugil) di kamar mandi dan tidak ada siapa pun bersamanya adalah boleh dan sah. Namun, lebih utama meninggalkannya karena melepaskan busana tidak pantas dilakukan, kecuali jika keperluan saat mandi."
Mu'awiyah bin Haidah RA bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?' Ia (Rasulullah SAW) menjawab, 'Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budakmu.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?'Bila kamu mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, jangan sampai ia melihatnya.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami sendirian?' Ia menjawab, 'Hendaklah ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia.'" (HR At Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
Lembaga Fatwa dan Riset Kerajaan Arab Saudi mengatakan bahwa jika seseorang berwudhu tanpa busana atau hanya bercelana pendek, maka wudhunya akan tetap sah karena aurat yang terbuka dan memakai celana pendek tidak menghalangi sah wudhu. Namun, haram baginya jika membuka aurat di hadapan orang selain istri atau budaknya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel