7 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam

7 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 05 Okt 2023 12:30 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)
Jakarta -

Menikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Allah memerintahkan pernikahan dalam Surah An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi sangat diperlukan dalam sebuah pernikahan. Hal ini sebagai salah satu syarat sahnya sebuah perkawinan yang diatur dalam agama Islam.

Dari buku "Fiqh Keluarga Terlengkap" karya Rizem Aizid, berikut adalah persyaratan umum untuk saksi dalam akad nikah.

ADVERTISEMENT

1. Beragama Islam

Mazhab Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Syafi'i, dan Al-Hanbali sepakat bahwa syarat yang paling utama untuk menjadi saksi dalam sebuah akad nikah adalah bahwa para saksi harus beragama Islam. Pernikahan tidak akan sah manakala yang menjadi saksi adalah non-muslim.

Dasar peraturan mengenai persyaratan bahwa saksi harus beragama Islam adalah berdasarkan firman Allah SWT dan hadis dari Nabi SAW:

وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Artinya: Allah tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menghancurkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 141)

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil. (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

2. Berakal

Syarat saksi nikah selanjutnya adalah orang yang berakal alias waras. Berakal dapat diartikan sebagai kondisi di mana saksi pernikahan tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan mental.

3. Baligh

Mayoritas ulama sepakat bahwa syarat bagi saksi dalam akad nikah adalah mereka harus sudah mencapai usia baligh. Sementara itu, kesaksian anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dapat diterima.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki. (QS. Al-Baqarah: 282)

Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan istilah "rijal" (رجال) yang tidak hanya merujuk pada jenis kelamin laki-laki, tetapi yang lebih penting adalah makna bahwa itu mengacu pada individu yang telah mencapai kedewasaan atau minimal telah mencapai usia baligh.

4. Adil

Adil dalam hal ini maksudnya tidak pernah melakukan dosa-dosa besar dan tidak pernah membiasakan dosa-dosa kecil. Sementara itu, para ulama mendefinisikan orang yang adil sebagai:

مَنْ تَكُونُ حَسَنَاتُهُ غَالِبَةً عَلَى سَيِّئَاتِهِ

Orang yang kebaikannya lebih dominan dari keburukannya.

Terdapat juga definisi lain yang lebih mendekati, contohnya:

هُوَ ذُو الْمُرُوءَةِ غَيْرُ الْمُتَّهَمِ

Orang yang memiliki muru'ah dan tidak dalam keadaan tertuduh.

5. Minimal Dua Orang

Dua orang adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya satu yang hadir, maka tidak mencukup syarat kesaksian pernikahan yang sah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ

Artinya: Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki. (QS. Al-Baqarah: 282)

Dan juga hadits Rasulullah SAW :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil. (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

6. Laki-laki

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat dari seorang saksi keduanya harus laki-laki. Sunnah Rasulullah SAW menegaskan bahwa dalam masalah hudud, nikah, dan talak, persaksian dari wanita tidak diperbolehkan.

7. Merdeka

Merdeka berarti tidak menjadi budak atau bukan hamba sahaya. Karena seorang hamba sahaya atau budak tidak memiliki hak untuk memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses pengadilan.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads