Tayamum adalah salah satu cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam. Langkah pertamanya adalah membaca lafadz niat tayamum.
Dalil tayamum bersandar pada Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,
ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Para ulama juga menyandarkan dalil tayamum dengan firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 43,
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Juga pada hadits berikut,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Ada seseorang mendatangi 'Umar bin Al Khattab, ia berkata, "Aku junub dan tidak bisa menggunakan air." 'Ammar bin Yasir lalu berkata pada 'Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, "Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh salat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku salat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, "Cukup bagimu melakukan seperti ini." Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR Bukhari)
Seseorang dapat melakukan tayamum jika memenuhi sebab yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, tayamum bisa dilakukan bagi orang yang tidak mendapatkan air untuk bersuci sebelum salat, baik ia dalam keadaan musafir maupun bukan, sakit maupun sehat. Ini merupakan kesepakatan para ulama mazhab selain Hanafi.
"Mazhab-mazhab yang lain sepakat bahwa orang yang tidak mendapatkan air wajib bertayamum dan salat, baik ia dalam keadaan musafir maupun bukan. Sakit maupun sehat," jelas kitab tersebut seperti diterjemahkan Masykur A.B dkk.
Para ulama berhujjah dengan hadits yang mutawatir, "Tanah yang baik itu dapat sebagai penyuci orang Islam, sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun."
Semua ulama mazhab juga sepakat bahwa tayamum tidak sah apabila tanpa niat. Mereka berpendapat bahwa tayamum itu membolehkan bukan menghilangkan (hadas). Sehingga, kata para ulama mazhab, orang yang bertayamum hendaknya berniat agar dibolehkan melakukan apa-apa yang disyaratkan bersuci dengannya--bukan berniat menghilangkan hadas.
Berikut bacaan niat tayamum.
Lafadz Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta'ala."
Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah
Tata cara tayamum yang benar adalah mengacu pada sunnah Rasulullah SAW. Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin, menerangkan tata cara tayamum. Berikut langkah-langkahnya.
- Mencari debu di atas tanah yang baik dan suci.
- Menepukkan kedua telapak tangan dengan merapatkan jari jemarinya ke atas debu itu seraya berniat tayamum.
- Mengusapkan kedua telapak tangan itu pada seluruh wajah sebanyak satu kali. Tidak wajib mengusapkan sampai kepala.
- Kemudian ratakan debu itu pada kulit wajah yang dapat dicakup telapak tangan. Lakukan dengan satu tepukan.
- Tepukkan kedua telapak tangan sekali lagi (ke atas debu) dengan merenggangkan jari jemari. Lalu lekatkan jari-jari tangan kiri di atas jari-jari tangan kanan tanpa melebihi ujung-ujung jari dari kedua telunjuk. Lakukan juga pada jari-jari tangan kanan di atas jari-jari tangan kiri.
- Kemudian, usapkan tangan kiri pada bagian atas tangan kanan hingga siku, lalu balik telapak tangan kiri ke bawah tangan kanan dan sapu hingga pergelangan tangan. Sapu (usap) juga bagian bawah ibu jari tangan kiri pada bagian atas ibu jari tangan kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Selanjutnya, usap kedua telapak tangan dan celah-celah jari. Hal ini bertujuan agar debu itu merata dengan satu tepukan. Boleh meratakannya dengan dua tepukan atau lebih jika sulit.
Imam al-Ghazali mengatakan, disunnahkan membersihkan kotoran-kotoran yang terdapat pada kepala, telinga, hidung, sela-sela jari, dan bawah kuku.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?